Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminalitas

Polresta Sorong Kota Tangkap Pelaku Jambret Yang Beraksi di 7 TKP

×

Polresta Sorong Kota Tangkap Pelaku Jambret Yang Beraksi di 7 TKP

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.IK saat memimpin press release kasus pencurian dan kekerasan.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Sat Reskrim Polresta Sorong Kota kembali menangkap pelaku jambret berinisial AMH (21).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat memimpin press release di koridor depan Mako Polresta Sorong Kota jalan Jend. A. Yani No.1 Kota Sorong Papua Barat Daya, Selasa (18/06/2024).

Example 300x600

“Tersangka ditangkap di jalan Pendidikan Kilometer 8 Kota Sorong berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/406/VI/2024/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 14 Juni 2024,”ujar Happy.

Happy menjelaskan, penjambretan itu menimpa seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor menuju Indomaret depan kampus UMS sekitar pukul 22.00 WIT.

Tersangka AMH yang saat itu mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekati korban dan merampas dompet yang berada di dasbor motor korban. Di mana dompet tersebut berisikan 1 Unit Hp Iphone 15 Pro dan uang sebesar Rp. 1.200.000,-.

Dari hasil pengembangan kasus terhadap tersangka AMH tersebut, terungkap bahwa tersangka melakukan aksi pencurian dan kekerasan di 7 tempat, yakni depan Kampus UMS, jalan Pendidikan, depan Masjid Raodah, 2 kali di depan Jupiter, samping kantor walikota Sorong dan samping MAN Sorong.

“Dari tangan pelaku kita juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp iphone 15 pro, 1 unit hp vivo, 1 unit honda beat streat hitam, 1 unit honda beat streat silver, 1 unit honda beat hitam pink, 1 unit yamaha mio m3 hitam biru, 1 unit yanaha mio m3 hitam merah,”ungkap Kapolres.

Tersangka AMH dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain menetapkan AMH sebagai tersangka, Polisi juga menetapkan tersangka berinisial YC dan IN sebagai DPO (daftar pencarian orang).

“Dari pengakuan tersangka, selain ekonomi juga untuk membeli minuman keras. Sudah barang tentu tersangka merupakan residivis karena sudah melakukan berulang kali,”beber Happy.

Happy juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada saat bepergian kemanapun, dan jangan lengah serta tetap waspada dengan lingkungan sekitar.

“Bagi warga yang pernah atau merasa kehilangan sepeda motornya silahkan datang ke Polresta Sorong Kota untuk segera diambil, dengan menunjukan bukti kepemilikan kendaraan,”imbaunya.

Example 300250
Example 120x600