Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminalitas

Polres Sorong Ungkap 5,4 Kg Ganja Siap Edar

×

Polres Sorong Ungkap 5,4 Kg Ganja Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Polres Sorong saat menggelar press release pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 5,4 kilogram. (Foto: Mega/TN).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Sat Narkoba Polres Sorong berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang seberat 5,4 kilogram siap edar.

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru dalam keterangan persnya, Rabu (12/6/2024) di Mapolres Sorong mengatakan bahwa ganja tersebut dibawa oleh pelaku berinisial TFY (37) yang merupakan warga Jayapura.

Example 300x600

“Pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024, tim Opsnal Sat Narkoba polres Sorong mendapat informasi bahwa akan ada masyarakat yang membawa narkotika jenis ganja, dan akan turun dari kapal di pelabuhan Kota Sorong. Jadi sekitar pukul 18.30 WIT kita mendapati tersangka saat hendak keluar dari pelabuhan,”ujar Yohanes.

Yohanes mengungkapkan, pelaku sempat melawan dan melarikan diri saat akan diamankan, dan pada saat itu pelaku meninggalkan satu buah koper berwarna hitam. Saat diperiksa, koper tersebut berisi 171 plastik bening berukuran besar berisi ganja siap edar.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (6/6/2024) pelaku akhirnya ditangkap di sebuah kos di kelurahan Sawagumu, Kota Sorong. Pelaku selain sebagai pengedar juga pemakai berdasarkan hasil tes urin,”,”ujar Yohanes.

Adapun ganja yang diamankan dengan berat kotor yaitu 5.434 gram atau sekitar 5,4 kg dan berdasarkan hasil pengembangan ganja tersebut berasal dari Papua Nugini yang didapatkan pelaku di Jayapura untuk diedarkan di Sorong.

Kasat Narkoba Polres Sorong, Iptu Muhammad Calvin Ramadhan menjelaskan bahwa secara historis, pelaku merupakan residivis yang pernah ditangani oleh Direktorat Res Narkoba Polda Papua dan ditahan di Lapas Jayapura dengan kasus yang sama.

“Ini merupakan kedua kalinya membawa ganja ke Sorong, dia ingin memperbesar jaringan penjualan ganja di Sorong ini. Dia merasa ganja ini sangat menguntungkan karena dibeli di Papua Nugini dengan harga murah, dan bisa dijual kembali dengan harga mahal,”jelas Calvin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Example 300250
Example 120x600