TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 34 dari 37 Warga Negara Indonesia atau WNI ditangkap aparat keamanan Arab Saudi, karena kedapatan menggunakan visa non haji. Mereka dipulangkan ke tanah air, sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam respon tertulisnya yang dilansir media ini, Kamis (06/06/2024) meminta pemerintah memberikan pendampingan hukum kepada tiga orang WNI yang menggunakan visa non haji tersebut, dan mendampingi serta memastikan proses pemulangan WNI ke Indonesia tersebut berjalan dengan lancar.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama atau Kemenag, diminta untuk mengevaluasi dan mengkaji hal-hal yang menyebabkan hal tersebut bisa terjadi. Segera menyusun langkah untuk mencegah berulangnya peristiwa serupa, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan keberangkatan ibadah haji.
Kemenag, diminta untuk mendata secara komprehensif, jamaah haji yang menggunakan visa haji maupun non-haji, agar dapat segera dilakukan langkah lebih lanjut untuk menangani hal tersebut. Kemenag seyogyanya memastikan dan menyosialisasikan kepada calon jamaah haji bahwa visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji adalah bisa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi