Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminalitas

Pelaku Jambret di Depan Al-Jihad Ditangkap, Sudah 12 Kali Beraksi

×

Pelaku Jambret di Depan Al-Jihad Ditangkap, Sudah 12 Kali Beraksi

Sebarkan artikel ini
Press release pengungkapan kasus jambret yang terjadi di depan Masjid Al Jihad, kota Sorong.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Polresta Sorong Kota berhasil menangkap pelaku jambret yang beraksi di depan masjid Al-Jihad, jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Peristiwa itu menimpa seorang perempuan berusia 24 tahun yang sedang melintas di depan masjid Al-Jihad Kota Sorong, Rabu (5/6/2024). Korba dihampiri oleh pelaku yang berboncengan dan tiba-tiba menarik tas miliknya dan menyebabkan korban terjatuh.

Example 300x600

“Aas laporan dari korban, maka saya perintahkan tim Resmob mangewang untuk segera melakukan lidik terhadap pelaku dan alhamdulillah hari ini, Kamis (6/6/2024) pelaku 1 orang berinisial MS sudah kami tangkap ” Ujar Kapolresta Kombes Pol Happy Perdana Yudianto S.IK M.H, Kamis (6/6/2024).

Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Resmob Mangewang dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP. Arifal Utama , S. T. K., S. I. K., M. H serta Katim AIPTU. Dachlan Anny, SH.

Setelah mendapatkan informasi di jalan Ahmad Yani, belakang Yohan komplek Kamnas, pelaku akhirnya ditangkap di seputaran HBM. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang Rp2,8 juta, HP, kartu ATM, dan 3 paket ganja.

“Pada saat ditangkap, pelaku dipengaruhi narkotika jenis ganja. Pelaku juga membuang barang bukti di sekitar jurang bukit baru. Saat akan dibawa petugas untuk menunjukkan barang bukti tersebut, pelaku mengamuk dan melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

Setelah dibawa ke Mapolresta Sorong Kota dan diinterogasi terkait TKP mana saja yang sudah dia lakukan kejahatan, pelaku mengakui melakukan jambret di 12 TKP dan juga curanmor di 3 tempat di wilayah Kota Sorong.

“Motor yang dipakai saat melakukan jambret juga merupakan motor curian, dan kepada 1 orang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,”jelas Kapolresta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun.

Example 300250
Example 120x600