Hukum

Nama Menpora Kembali Disebut, Akademisi Desak Jampidsus Ungkap Barang Bukti Rp27 Miliar

×

Nama Menpora Kembali Disebut, Akademisi Desak Jampidsus Ungkap Barang Bukti Rp27 Miliar

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Akademisi Universitas Trisakti, Dr Abdul Fickar Hadjar mendesak Jampidsus Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah agar segera menuntaskan penanganan penyidikan perkara korupsi BTS 4G terkait barang bukti uang sebesar Rp27 miliar yang kini telah disita Kejagung.

“Guna menghindari dugaan prasangka negatif bahwa Kejaksaan Agung mempetieskan kasus karena sudah menerima sesuatu secara perorangan terhadap oknum kejaksaan. Agar penanganan kasus pokoknya terhadap pihak yang menguasai secara illegal uang hasil kejahatan harus segera dilaksanakan,” pintanya, Senin (3/6/24).

Perlu diketahui, hingga kini penyidik bidang pidana khusus Kejagung tidak menjelaskan secara transparan kepada publik, mengenai sosok dibalik pemilik rupiah dana jumbo yang telah dikembalikan oleh Maqdir Ismail kuasa hukum Irwan Hermawan pada Kamis 13 Juli 2023, maupun perkembangan penyidikan perkaranya.

Tak hanya itu, penyidik Pidsus Kejagung juga tidak menjelaskan mengenai pemeriksaan status Menteri Dito Ariotedjo sebagai apa dalam aliran dana Rp27 miliar.

Dalam catatan, penyidik pidsus Kejagung hanya sekali melakukan pemeriksaan terhdap Dito Ariotedjo, yakni pada 3 Juli 2023.

Dan jika menilik dalam surat dakwaan penuntut terhadap Irwan Hermawan, pemilik nama lengkap Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito, disebut-sebut sebagai salah satu pihak penerima aliran dana dugaan korupsi tersebut.

Terungkap dalam dakwaan itu, Irwan mengaku dia memberikan uang senilai Rp27 miliar kepada Dito pada November-Desember 2022 guna meredam pengusutan perkara proyek tersebut.

Disinyalir uang itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Totalnya mencapaiRp 243 miliar.

Tuduhan ini sudah dibantah berulang kali oleh Ario Bimo Nandito Ariotedjo, belakangan.

Pada akhir 2022, ketika kasus ini terjadi, Dito belum menjadi Menpora. Saat itu dia menjadi staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang juga Ketua Umum Partai Golkar.

Menurut Fickar, siapapun yang menguasai hasil kejahatan dan tentu tanpa hak harus diproses hukum karena bagian dari kejahatan itu, sekalipun sudah dikembalikan pada negara melalui kejajsaan agung.

“Siapapun yang menguasai hasil kejahatan dan tentu tanpa hak harus diproses hukum karena bagian dari kejahatan itu, sekalipun sudah dikembalikan pada negara melalui Kejaksaan Agung,” pungkasnya. Fickar. (Sofyan Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *