Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Max Souisa : Keterangan Yarit Sakona Membuktikan Keberatan Irwan Oswandi dkk Muncul Setelah Sertifikat Terbentuk

×

Max Souisa : Keterangan Yarit Sakona Membuktikan Keberatan Irwan Oswandi dkk Muncul Setelah Sertifikat Terbentuk

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Jerry Waleleng dan Vecky Nanuru, Max Souisa
Kuasa hukum Jerry Waleleng dan Vecky Nanuru, Max Souisa
Example 468x60

TEROPONGNEWS. COM, SORONG – Sidang lanjutan perkara 124/Pdt.G/2023/PN.Son, dan 125/Pdt.G/2023/PN.Son yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bernadus Papendang dan didampingi Lutfi Tomo dan Rivai Tukuboya sebagai hakim anggota pada tanggal 6 Juni 2024 beragenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang itu, pihak penggugat, Jerry Waleleng, dan Vecky Nanuru melalui kuasa hukumnya, Max Souisa dan Frans Watimena menghadirkan Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong Yarit Sakona sebagai saksi.

Example 300x600

Sidang itu sangat menarik, sebab jam terbang dan pengalaman pihak kuasa hukum baik tergugat maupun penggugat tak perlu diragukan lagi. Kedua pihak baik kuasa hukum penggugat maupun kuasa hukum tergugat berupaya membuktikan dalil – dalil yang dimohonkan di muka majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat berupaya membuktikan dalil bahwa sertifkat hak milik nomor 00390 dengan Luas 47.000 M2, Sertifikat hak milik nomor 00352 dengan Luas 20.000 M2 dan Sertifikat Hak Milik nomor 00372 dengan Luas 50.000 M2 atas nama Tn. B Jerry Waleleng telah memenuhi prosedur yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kuasa hukum penggugat ingin membuktikan pula bahwa Sertifikat hak milik nomor 00377 seluas 10.000 M2 atas nama Vecky Nanuru telah memenuhi prosedur yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kuasa hukum penggugat, Max Souisa yang dikonfirmasi menuturkan pihaknya sengaja menghadirkan Yarit Sakona sebagai saksi fakta. Sebab pada saat perkara terjadi, Yarit Sakona saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong.

“Dalam persidangan itu, kami ingin Yarit Sakona menjelaskan apakah sertifikat yang dibentuk olehnya dengan kapasitasnya sebagai kepala kantor pertanahan itu sah atau tidak, sertifikat itu sudah sesuai prosedur atau tidak, ” ucap Max Souisa saat ditemui di lingkungan Pengadilan Negeri Sorong, Senin (10/6/2024).

Dalam persidangan itu, sebagai kuasa hukum penggugat, Max Souisa sampaikan dirinya berusaha mengejar Yarit Sakona dengan pertanyaan soal syarat sahnya proses pengurusan sertifikat. Dan dari penjelasan saksi fakta, Yarit Sakona dalam sidang terungkap jelas, bahwa sertifikat yang dikuasai oleh kliennya, sudah sesuai prosedur.

“Artinya semua persyaratan yang berbentuk pelepasan adat, pemeriksaan kelapangan sudah dilakukan. Memang kondisi pada saat itu, tidak ada siapa – siapa yang punya tanah diatas objek sengketa ini, ” ucap Max Souisa.

Soal sah atau tidaknya, kata Max Souisa, sertifikat yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Sorong, maka tergugat tentu harus mengujinya di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara. Bukan kewenangan Pengadilan Negeri Sorong.

“Jadi kami kemarin tidak menggugat sertifikat, karena sertifikat itu ada dalam penguasaan kami. Kemudian kami tidak menghadirkan pihak BPN sebagai turut tergugat, karena memang tanah itu kami kuasai, ” ucap Max Souisa menjelaskan.

Kehadir Yarit Sakona hanya untuk menyampaikan fakta bahwa produk sertifikat yang dibentuk itu sah atau tidak. “Dan dalam persidangan dia katakan sah. Nanti terpulang kepada tergugat apakah tergugat mau membuktikan di Pengadilan Tata Usaha Negara soal sah atau tidak sahnya sertifikat yang telah dikeluarkan oleh BPN Kota Sorong, ” Max Souisa menuturkan.

Kemudian soal perbedaan pendapat satu kali atau dua kali mediasi, Max Souisa katakan dirinya tidak pernah hadir, sebab Max Souisa mengaku hanya dikuasakan ketika perkara ini, disuruh gugat ke Pengadilan Negeri Sorong.

“Ketika perkara perdata bergulir, maka yang bisa menghentikan sementara perkara pidana adalah perkara perdata. Jadi artinya, kita sementara menunggu siapa yang akan menang dalam perkara gugatan perdata ini,” kata Max Souisa.

Soal optimis, Max Souisa sangat yakin berdasarkan pemeriksaan saksi awal sampai pemeriksaan saksi Yarit Sakona, dirinya sangat yakin bisa memenangkan gugatan perkara ini.

“Karena semua persyaratan untuk membentuk sertifikat yang dikuasai oleh kliennya sah atau sesuai prosedur, ” ujar Max Souisa.

Saat pertanyaan terakhir, Max Souisa katakan menanyakan kepada saksi Yarit Sakona, semua pertanyaan yang diajukan oleh tergugat kepada saksi apakah sudah terbentuk sertifikat atau belum.

“Saksi Yarit Sakona katakan sedang diproses. Jadi soal keberatan dari tergugat terjadi setelah sertifikat sudah terbentuk. Jadi sertifikat yang dikuasi klien nya sudah terbentuk baru ada keberatan, maka sertifikat itu menurut saya sah. Karena kalau kita bicara UU nomor 5 Tahun 1960 kan ada persyaratan untuk mendapatkan sertifikat, ” papar Max Souisa.

Dari fakta persidangan yang penggugat catat, Max Souisa sangat yakin akan memenangkan perkara gugatan melawan tergugat, Irwan Oswandi, Wiwik dan kawan – kawan.

“Dari fakta yang ada saya sangat yakin, bahwa saya akan memenangkan perkara ini, ” kata Max Souisa sangat optimis.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum tergugat, Jatir Yuda Marau kepada media menyampaikan perkara yang disidangkan , Kamis (6/6/2024) menghadirkan saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Sorong Kota dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen surat.

“Tadi pihak kuasa hukum pengugat menghadirkan satu orang saksi yakni mantan kepala kantor pertanahan Kota Sorong. Saksi ini, notabenen adalah satu orang tersangka yang telah kami laporkan di Polresta Sorong Kota, ” ucap Yuda.

Dalam persidangan dari keterangan saksi Yarit Sakona, kuasa hukum tergugat memperoleh fakta bahwa saat Yarit Sakona menjabat sebagai kepala kantor pertanahan Kota Sorong telah mengeluarkan dua surat keputusan.

Surat keputusan yang dikeluarkan, kata Yuda, telah dilakukan terlebih dulu sebelum pelepasan Klablim. Surat pelepasan inilah yang pihaknya laporkan pidana ke Polresta Sorong Kota dengan dugaan pemalsuan dokumen.

“Surat pelepasan Klablim ini, digunakan sebagai alas hak untuk perbitan sertifikat atas nama Jerry Waleleng dan Vecky Nanuru. Tiga surat pelepasan ini, telah dicabut oleh Salmon Osok, Kepala Kelurahan dan Ketua LMA, ” beber Yuda.

Suratnya dibuat pada tanggal 8 dan 9 Maret 2023, tetapi di berlaku pada Februari dan ada sebagian yang dibuat pada tahun 2022, sehingga disiasai menjadi alas hak untuk menerbitkan Sertifikat milik penggugat.

Dikatakan oleh Yuda, keterangan saksi soal mediasi ini sangat tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Dimana hanya terjadi 1 kali proses mediasi.

“Mediasi itupun dilakukan bukan atas inisiatif saksi sebagai kepala kantor pertanahan, tetapi atas perintah dari Kantor wilayah pertanahan, sehingga baru dia lakukan mediasi, ” ucap Yuda.

Example 300250
Example 120x600