Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Mantan Kepala BPN Kota Sorong Banyak Lupa Saat Duduk Di Muka Majelis Hakim

×

Mantan Kepala BPN Kota Sorong Banyak Lupa Saat Duduk Di Muka Majelis Hakim

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang gugatan perkara nomor 124 dan 125/Pdt.G/2023/PN.Son dengan saksi Mantan kepala BPN Kota Sorong, Kamis (6/6/2024)
Suasana sidang gugatan perkara nomor 124 dan 125/Pdt.G/2023/PN.Son dengan saksi Mantan kepala BPN Kota Sorong, Kamis (6/6/2024)
Example 468x60

TEROPONGNEWS. COM, SORONG – Sidang lanjutan perkara 124/Pdt.G/2023/PN.Son, dan 125/Pdt.G/2023/PN.Son kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bernadus Papendang dan didampingi Lutfi Tomo dan Rivai Tukuboya sebagai hakim anggota beragenda pemeriksaan saksi, Kamis (6/6/2024).

Dalam sidang itu, pihak penggugat, Jerry Waleleng, dan Vecky Nanuru melalui kuasa hukumnya, Max Souisa dan Frans Watimena menghadirkan Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong Yarit Sakona sebagai saksi. Sementara dari pihak tergugat, Irwan Oswandi dan kawan – kawan melalui kuasa hukumnya, Jatir Yuda Marau dan Edi Tuharea tampak sangat antusias melihat kehadiran saksi Yarit Sakona.

Example 300x600

Sidang itu sangat menarik, sebab jam terbang dan pengalaman pihak kuasa hukum baik tergugat maupun penggugat tak perlu diragukan lagi. Kedua pihak baik kuasa hukum penggugat maupun kuasa hukum tergugat berupaya membuktikan dalil – dalil yang dimohonkan di muka majelis hakim.

Kehadiran Yarit Sakona dinilai sebagai kunci untuk membuka kotak pandora yang menjadi dasar perkara bisa sampai di muka majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong. Sehingga baik kuasa hukum penggugat dan tergugat berupaya bisa menguak fakta untuk membuktikan dalil yang dimohonkan ke muka majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat berupaya membuktikan dalil bahwa sertifkat hak milik nomor 00390 dengan Luas 47.000 M2, Sertifikat hak milik nomor 00352 dengan Luas 20.000 M2 dan Sertifikat Hak Milik nomor 00372 dengan Luas 50.000 M2 atas nama Tn. B Jerry Waleleng telah memenuhi prosedur yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kuasa hukum penggugat ingin membuktikan pula bahwa Sertifikat hak milik nomor 00377 seluas 10.000 M2 atas nama Vecky Nanuru telah memenuhi prosedur yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara kuasa tergugat lebih bersikukuh menekankan bahwa sertifikat milik Jerry Waleleng, dan Vecky Nanuru tidak memiliki keabsahan, sebab didasari oleh dugaan pemalsuan dokumen surat yang telah dilaporkan ke Polresta Sorong Kota. Bahkan saksi Yarit Sakona sendiri termasuk pula telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sorong Kota.

Dihadapan majelis hakim, Saksi Yarit Sakona mengakui bahwa telah ada dua kali upaya mediasi yang dilakukan pihak BPN Kota Sorong. Namun saksi lupa kapan dan dimana mediasi kedua dilakukan bersama para pihak yang bersengketa.

Saksi Yarit Sakona terlihat kesulitan menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh kuasa tergugat. Dimana acap kali, saksi Yarit Sakona lebih memilih mencari posisi aman dengan memberikan jawaban lupa atau tidak tahu agar pernyataan sebelumnya tidak dibantah sendiri.

Bahkan kuasa hukum tergugat terlihat begitu emosional, sehingga lebih banyak menunjukkan bukti surat di hadapan majelis hakim sambil langsung meminta klarifikasi dari saksi Yarit Sakona agar tidak lagi berkelit dengan kata lupa dan tidak tahu.

Kuasa hukum Irwan Oswandi dkk, Jatir Yuda Marau dan Edi Tuharea memberi keterangan pers usai sidang, Kamis (6/6/2024).

Usai sidang, kuasa hukum tergugat, Jatir Yuda Marau kepada media menyampaikan perkara yang disidangkan , Kamis (6/6/2024) menghadirkan saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Sorong Kota dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen surat.

“Tadi pihak kuasa hukum pengugat menghadirkan satu orang saksi yakni mantan kepala kantor pertanahan Kota Sorong. Saksi ini, notabenen adalah satu orang tersangka yang telah kami laporkan di Polresta Sorong Kota, ” ucap Yuda.

Dalam persidangan dari keterangan saksi Yarit Sakona, kuasa hukum tergugat memperoleh fakta bahwa saat Yarit Sakona menjabat sebagai kepala kantor pertanahan Kota Sorong telah mengeluarkan dua surat keputusan.

Surat keputusan yang dikeluarkan, kata Yuda, telah dilakukan terlebih dulu sebelum pelepasan Klablim. Surat pelepasan inilah yang pihaknya laporkan pidana ke Polresta Sorong Kota dengan dugaan pemalsuan dokumen.

“Surat pelepasan Klablim ini, digunakan sebagai alas hak untuk perbitan sertifikat atas nama Jerry Waleleng dan Vecky Nanuru. Tiga surat pelepasan ini, telah dicabut oleh Salmon Osok, Kepala Kelurahan dan Ketua LMA, ” beber Yuda.

Ketiga surat ini dicabut, Yuda sampaikan sebab mereka sadar akan kekeliruan yang telah dilakukan, sehingga mereka memutuskan untuk mencabut ketiga surat itu, karena memang sengaja dibuat berlaku surut.

“Suratnya dibuat pada tanggal 8 dan 9 Maret 2023, tetapi di berlaku pada Februari dan ada sebagian yang dibuat pada tahun 2022, sehingga disiasai menjadi alas hak untuk menerbitkan Sertifikat milik penggugat, ” Yuda memaparkan.

Dalam persidangan tadi fakta yang pihak tergugat dapatkan setelah mengkonfirmasi langsung kepada Yarit Sakona sebagai mantan kepala kantor pertanahan Kota Sorong, Yuda sampaikan bahwa tiga surat pelapasan inilah yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat milik para penguggat.

“Fakta yang kami dapatkan berdasarkan laporan pidana ke Polresta Sorong Kota terbukti dan mempunyai korelasi dengan perkara perdata yang diajukan oleh penggugat terhadap klien kami, ” kata Yuda menegaskan.

Disinggung soal kesan emosional terhadap keterangan saksi, Yuda sampaikan pertama saksi ini adalah bagian dari rangkaian proses pemalsuan surat yang pihaknya laporkan ke Polresta Sorong Kota.

“Keterang saksi tadi sangat berbelit – belit. Dia tidak memberikan keterangan yang sesungguhnya yang dia ketahui dan dia alami. Kami menganggap saksi Yarit Sakona ini, sebagai bagian dari penggugat yang beramai – ramai mengungat klien kami. Sebab salah satu penggugat pada perkara nomor 126 adalah istri Yarit Sakona, ” ucap Yuda.

Dikatakan oleh Yuda, keterangan saksi soal mediasi ini sangat tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Dimana hanya terjadi 1 kali proses mediasi.

“Pertama mediasi yang dilakukan bukan atas inisiatif saksi sebagai kepala kantor pertanahan, tetapi atas perintah dari Kantor wilayah pertanahan, sehingga baru dia lakukan mediasi, ” ucap Yuda.

Yang kedua, lanjut Yuda, mediasi dilakukan hanya sekali, tapi tadi saksi Yarit Sakona katakan mediasi dilakukan 2 kali.

“Ketika kami desak kapan dan dimana mediasi kedua dilakukan saksi bilang lupa, ” tutur Yuda.

Padahal setiap proses mediasi tentu ada surat undangan yang dikirimkan kepada para pihak, sambung dia, kemudian harus pula ada notulensi dan berita acara.

“Semua itu tidak bisa ditunjukkan oleh saksi. Dan saksi yang menghindar dengan mengatakan lupa, ” kata Yuda menegaskan.

Kemudian saksi Yarit Sakona dalam keterangan mengaku telah menyampaikan dalam proses mediasi kedua yang entah dengan siapa dan tidak diketahui kapan dilakukan telah menyampaikan kepada para pihak yang tidak puas silahkan menggugat ke pengadilan.

“Seharusnya bila proses mediasi dilakukan secara patut, maka tentu harus pula para pihak disampaikan secara patut apa yang diputuskan dalam mediasi,”

Faktanya yang ada, Yuda tekankan, proses mediasi kedua tidak pernah dilakukan, bahkan tidak ada penyampaian saksi Yarit Sakona bila tidak puas silahkan lakukan langkah hukum selanjutnya.

“Inilah yang kami katakan keterangan saksi berbelit – belit. Dan terkesan menghindar ketika kami tanyakan, dia menjawab lupa atau tidak ingat. Ketika kami minta surat dan notulensi mediasi kedua dia tidak bisa tunjukkan. Yang ada hanya notulensi mediasi pertama, karena memang mediasi kedua tidak pernah dilakukan, ” kata Yuda menegaskan.

Example 300250
Example 120x600