TEROPONGNEWS.COM, TEMINABUAN – Mantan Inspektur yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Sorong Selatan, Yohan Hendrik Kukurule, melihat situasi Politik dimana ada beberapa pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan yang maju sebagai kandidat bakal calon Bupati pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Perintah pimpinan kepala kelima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju Pilkada untuk segera mengundurkan diri sehingga Bupati segera juga menunjuk pejabat yang bisa menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas.
“Bupati Kabupaten Sorong Selatan sudah menyampaikan kepada lima orang pejabat yang sudah mengikuti tahapan di Partai Politik untuk segera mundur dari jabatan sehingga Bupati bisa menunjuk pejabat yang bisa melaksanakan pelaksana tugas,” kata Yohan Hendrik Kukurule melalui sambungan telepon seluler, Senin (10/6/2024).
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Sorong Selatan, Yohan Hendrik Kukurule mengatakan Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli, SE mengingat Kabupaten yang dijuluki sebagai Kabupaten seribu satu sungai itu ke depan dihadapkan dengan beberapa program strategis pemerintah yang harus diselesaikan.
“Ke Depan kita juga ada tantangan bahwa kita harus menyelesaikan program-program pemerintah disaat situasi Politik, ada inflasi daerah, ada kemiskinan ekstrim, ada stunting semua ini berpengaruh ke anggaran,” ujar mantan Inspektur Kabupaten Sorong Selatan.
Ditegaskan pula bahwa Aparatur Sipil Negara yang saat sudah terlibat politik melalui pendaftaran bakal calon ke Partai Politik mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait keterlibatan seorang ASN pada pesta demokrasi lima tahunan itu.
“Perlu kami sampaikan bahwa ada aturan yang mengikat seorang aparatur sipil negara apalagi pejabat yang sedang maju Pilkada,” beber Yohan Hendrik Kukurule.
Hal ini tentunya kata, Yohan Hendrik Kukurule. Bupati Kabupaten Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli berulang kali menyampaikan kepada ASN diwilayahnya itu terkait kedisiplinan pegawai menjelang kontestasi Pilkada serentak 2024.
“Jadi hal ini sudah berulang kali disampaikan oleh Bupati Kabupaten Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli, SE terkait kedisiplinan pegawai yang akhir-akhir ini tidak disiplin lagi masuk kerja dan juga kesejahteraan pegawai, hal ini juga menjadi persoalan,” lanjutnya.
Ia menyebut kelima ASN yang maju Pilkada diminta mengundurkan diri sehingga Aparatur Sipil Negara tidak bole menggunakan fasilitas negara, karena tahapan yang dilihat oleh Bupati Sorong Selatan adalah berawal dari kelima ASN tersebut telah mendaftarkan diri ke Partai Politik, sehingga penyampaian pengunduran diri disampaikan berulangkali namun perintah itu tidak ditindaklanjuti oleh kelima ASN yang maju Pilkada.
“Saya melihat kepala daerah berulang kali menyampaikan hal pengunduran diri, tapi mereka anggap acuh tak acuh,” ucap Yohan Hendrik Kukurule.
Yohan Hendrik Kukurule menjelaskan sejak berlakunya undang-undang ASN terbaru, ASN diminta bekerja semi militer. Status ASN sedikit berbeda dengan status PNS. “Kita sedikit semi militer, tidak seperti Pegawai Negeri Sipil dulu, jadi cepat harus menindaklanjuti perintah pimpinan kepala daerah,” jelasnya.
Sebagai mantan Inspektur di Kabupaten Sorong Selatan, Yohan Hendrik Kukurule sedikit menghimbau dimana kami melihat akhir-akhir ini pegawai sudah bisa dikatakan politik praktis karena sudah tidak lagi taat dan patuh terhadap peraturan ASN. Mobil-mobil Dinas banyak yang buka plat dinas, semua menyamar di situasi Politik ini.
Lebih lanjut kata dia, Publik menilai tata kelola pemerintahan itu lagi guncang, sebagai mantan Inspektur Yohan Hendrik Kukurule memberikan masukan dan saran terkait kedisiplinan dan ketaatan pegawai terhadap aturan perundangan-undangan
Aparur Sipil Negara yang berlaku
“Jadi terkait dengan penyampaian Bupati kepada kelima ASN yang maju Pilkada Kabupaten Sorong Selatan untuk mengundurkan diri namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Hal ini membuat kebimbangan di publik, publik bertanya Pemerintah ini serius atau tidak untuk melakukan kebijakan-kebijakan pemerintahan di situasi Politik ini,” ungkap Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Sorong Selatan, Yohan Hendrik Kukurule.
Bupati Kabupaten Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli melalui Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Sorong Selatan, Yohan Hendrik Kukurule menegaskan norma keharusan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah ditujukan untuk menjaga netralitas dari pengaruh partai politik. Selain itu, netralitas ASN ini agar menjamin keutuhan, kekompakan, segala perhatian pada tugas-tugas pelayanan publik bagi masyarakat agar tetap optimal.