Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKesehatanPemerintahan

Kuasa Hukum MYW, Pj Walikota Sorong Anti Kritik dan Terlalu Baper

×

Kuasa Hukum MYW, Pj Walikota Sorong Anti Kritik dan Terlalu Baper

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum MYW, Yosep Titirlolobi, S.H.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kuasa Hukum MYW, Yosep Titirlolobi, S.H dalam jumpa pers kepada media ini, Jumat (21/6/2024) mengingatkan Pj Walikota Sorong, Septinus Lobat agar jangan terlalu cengeng dan baper bila dikritik oleh masyarakat dan bawahannya.

Menurut Yosep, Pj Walikota Sorong Septinus Lobat terlalu anti kritik dan terlalu baper pada saat didemo oleh masyarakat dan bawahanya di Puskesmas Malanu Kota Sorong, seharusnya Pj Walikota Sorong dapat menerima kritikan tersebut dalam demo kemarin sebagai masukan di jaman reformasi ini bukan sebaliknya Pj Walikota Sorong langsung membuat laporan pengaduan ke Polresta Sorong Kota terhadap bawahannya.

Example 300x600

Lebih lanjut pengacara terkenal di Kota Sorong ini mengatakan kritik tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan bagi setiap pejabat di republik ini. Menurutnya, tidak ada pejabat yang lolos dari kritik. Sebab kritik merupakan bentuk aspirasi klien kami MYW yang juga sebagai bawahan Pj Walikota Sorong terhadap kebijakan pimpinan yang di anggap memaksakan kehendak dalam menggantikan seeorang tanpa melalui mekanisme aturan pemerintahan yang benar.

“Masa seorang Presiden Jokowi yang setiap hari dikritik saja tetapi beliau tidak pernah baper, ko seorang Septinus Lobat yang baru di tunjuk jadi Pj Walikota Sorong selama 9 bulan sangat alergi bila dikritik oleh bawahannya sehingga bapernya kelewatan batas,” ujar Yosep sambil tertawa.

Pria bernama lengkap Yosep Titirlolobi, S.H membantah pernyataan Kuasa Hukum Pj Walikota Sorong Max Mahare, S.H yang dalam pemberitaan di beberapa media online yang telah secara terang-terangan menuduh klien kami saat menggelar aksi demo kemarin telah menulis di salah satu pamflet yang berbunyi “dr Idham Said adalah PNS yang telah membeli jabatan Rp 300 juta kepada Pj Walikota Sorong” tidak benar dan tidak mendasar.

“Pj Walikota Sorong melalui Kuasa Hukumnya menuduh bahwa klien MYW saat menggelar aksi demo kemarin telah menulis di salah satu pamflet yang berbunyi “dr Idham Said adalah PNS yang telah membeli jabatan Rp 300 juta kepada Pj Walikota Sorong” adalah tuduhan yang tidak mendasar dan tidak benar sama sekali dan perlu diketahui bahwa tulisan tersebut tidak perna dilakukan oleh Klien kami MYW,” ujar Yosep.

Sebagai seorang pengacara yang profesional seharusnya kuasa hukum Pemkot Sorong memberikan pemahaman hukum yang baik kepada Pj Walikota Sorong yang tidak paham tentang hukum agar masalah demo kemarin di puskesmas malanu bisa diselesaikan secara tata pemerintahan,

Artinya mereka ASN yang demo kemarin di Puskesmas Malanu tersebut, harusnya Pj Walikota Sorong sebagai pemimpin memanggil klien kami MYW untuk menghadap dan mencari akar permasalahannya apa sehingga ada demo disitu dan apabila bisa diselesaikan oleh Pj Walikota maka diselesaikan kalau tidak bisa diselesaikan barulah langkah terakhir adalah langkah hukum, itu baru seorang Pj Walikota Sorong yang memiliki leadership kepemimpinan yang baik.

Dengan adanya Laporan Pengaduan Kekepolisian Polresta Sorong terhadap klien kami MYW maka sebagai kuasa hukum saya menganggap bahwa Pj Walikota Sorong sedang memainkan catur pencitraan untuk mendapatkan simpati masyarakat kota Sorong dalam pemilihan Walikota Sorong, apalagi beliau Septinus Lobat sangat berambisi untuk maju sebagai calon walikota Sorong 2024-2029.

Tentu karena ini bukan Laporan Polisi tetapi ini hanya Laporan Pengaduan Ke Polisi maka sebagai Kuasa Hukum kami akan melindungi klien kami sepenuhnya dan tentunya klien kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sebagai Kuasa Hukum MYW, Yosep menegaskan bahwa dihadapan Kepolisian kami minta Pj Walikota Sorong Septinus Lobat untuk menunjukan kepada Klien kami Surat dari Kementerian Dalam Negeri tentang pergantian ASN dilingkungan Kota Sorong termasuk di Puskesmas Malanu dan apabila tidak ada Surat Persetujuan dari Kemendagri maka Pj Walikota harus membatalkan pergantian pejabat ASN yang dilakukan karena ambisi politik.

Example 300250
Example 120x600