Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKriminalitas

Kuasa Hukum Apresiasi Kajari Sorong Melalui RJ

×

Kuasa Hukum Apresiasi Kajari Sorong Melalui RJ

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kejaksaan Negeri Sorong bebaskan tersangka RHB atas tindak pidana penganiayaan terhadap korban JW beberapa waktu lalu di Maybrat.

Kuasa Hukum tersangka RHB, Arfan Paretoka, SH mengatakan sebelumnya tersangka atas nama RHB melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban JW di Maybrat bulan Februari 2024 lalu. Tersangka RHB dan korban JW dikenal sebagai saudara ipar.

Example 300x600

Arfan Paretoka kepada media ini, Kamis (13/6/2024) menjelaskan karena kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, maka sebagai Kuasa Hukum, Arfan meminta agar perkara tersebut diselesaikan secara Restoratif Justice.

Lanjut dia, sebelum di proses penyeledikan tingkat kepolisian antara pelaku dan korban yang merupakan saudara ipar ini telah melakukan upaya perdamaian secara kekeluargaan dan dilanjutkan dengan denda adat kepada korban.

“Kita minta Restoratif Justice karena sebelumnya di tingkat bawah atau di tingkat penyelidikan, antara pelaku dan korban sudah melakukan upaya damai secara kekeluargaan dan telah didenda secara adat,” kata Kuasa Hukum tersangka, Arfan Paretoka, SH.

Sebagai Kuasa Hukum tersangka, Arfan Paretoka menyambut baik Kejaksaan Negeri Sorong yang telah menerima permohonan tersangka melalui Kuasa Hukum untuk permasalahan tersebut diselesaikan secara Restoratif Justice.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator yang memfasilitasi sehingga tindak pidana perkara Pasal 351 KUHP yang terjadi di Maybrat secara kekeluargaan melalui Restoratif Justice,” kata Arfan Paretoka

Ia mengatakan penyelesaian tindak pidana melalui Restoratif Justice merupakan agenda dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sorong

Example 300250
Example 120x600