BeritaDaerahPEMILU 2024Politik

KPU Raja Ampat Gelar Apel Dimulainya Pencoklitan Data Pemilih Pilkada 2024

×

KPU Raja Ampat Gelar Apel Dimulainya Pencoklitan Data Pemilih Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky saat memimpin apel kesiapan pencoklitan data pemilih Pilkada 2024, Foto Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat mulai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data pemilih di Kabupaten Raja Ampat, dalam persiapan jelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2024, Waisai (24/6/2024).

Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky mengatakan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih atau Pantarlih telah dilantik dan diberi bimbingan teknis (bimtek) menjalankan tugas melakukan coklit terhadap data pemilih masyarakat yang akan menjadi pemilih.

Pantarlih akan bekerja selama 1 bulan melakukan coklit yang terhitung mulai tanggal 14 Juni hingga 14 Juli 2024. Hal ini dimulai setelah apel kesiapan petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2024.

Bertindak selaku Pembina Apel, Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky menjelaskan dalam tahapan pilkada 2024, Pantarlih menjadi instrumen penting dalam mewujudkan data pemilih yang konkrit di 4 kelurahan dan 117 kampung di Raja Ampat.

“Pantarlih menjadi sebuah instrumen terpenting dalam proses penyelenggaraan tahapan baik Pemilu maupun Pilkada. Data pemilih dapat terwujud, valid dan konkret atau inklusif itu bergantung pada pundak teman-teman Pantarlih dan PPS di tingkat 4 kelurahan yang berada di Distrik Kota Waisai,” ujar Ketua KPU Raja Ampat saat memimpin apel.

Oleh karena itu, lanjut Arsyad dalam pemutahiran data pemilih, KPU RI telah mengeluarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan serentak tahun 2024.

Dalam aturan baru yang dikeluarkan KPU RI, setidaknya ada beberapa hal penting yang mestinya harus di cermati sama-sama, pertama sering kali disampaikan bahwa dalam hal penyusunan baik pemutahiran maupun penyusunan daftar pemilih selalu berpedoman pada prinsip data pemilih harus dihadirkan dengan komperhensif kemudian harus valid, akurat dan kemudian dalam proses pemutakhiran data pemilih dipastikan harus inklusif, yang artinya dalam proses pemutakhiran data pemilih tidak boleh ada diskriminatif.

Arsyad menyebut di samping prinsip-prinsip diatas yang mesti harus dipegang oleh teman-teman Pantarlih tetapi juga dalam hal penyusunan di tingkat PPS dan selanjutnya pada level teman-teman di tingkat PPD ada beberapa hal penting yang mesti juga perhatikan sama-sama.

“Misalnya dalam penyusunan daftar pemilih tidak boleh menggabungkan satu kelurahan dengan kelurahan yang lainnya, misalnya pemilih yang berada di kelurahan Waisai Kota tidak boleh digabungkan dengan kelurahan yang ada di Sapordanco atau sebaliknya,” kata Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky dihadapan para petugas Pantarlih.

Hal kedua yang mesti diperhatikan kata Ketua KPU Raja Ampat adalah dalam hal penyusunan daftar pemilih ataupun mulai dari pemutahiran hingga penyusunan daftar pemilih tidak boleh memisahkan pemilih dalam satu keluarga di TPS yang berbeda, ini hal yang mesti harus diperhatikan.

“Kemudian hal yang tidak kalah pentingnya juga mesti harus diperhatikan adalah dalam hal penyusunan daftar pemilih kita harus mempertimbangkan akses yang memberikan kemudahan terhadap pemilih itulah yang disebut dengan prinsip inklusif,” bebernya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Ketua KPU Raja Ampat mengatakan dalam penyusunan daftar pemilih letak geografis wilayah di Raja Ampat perlu menjadi pertimbangannya petugas Pantarlih dalam menyusun daftar pemilih.

“Kemudian hal yang tidak kalah pentingnya adalah pertimbangan geografis tentu dalam Distrik Kota Waisai antar satu pemilih ke TPS ke TPS yang lain tidak ada jarak atau tidak ada geografis yang menghalangi tetapi setidaknya pertimbangan geografis itu menjadi hal yang terpenting bagi 117 kampung yang berada diluar 4 kelurahan yang berkedudukan di Distrik Kota Waisai,” tutup Arsyad Sehwaky.