TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Polresta Sorong Kota melalui Satuan Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap 15 kasus narkoba sepanjang bulan Januari hingga Juni 2024.
“Terdapat 15 kasus yang terdiri dari 1 kasus sabu dan 14 kasus ganja, dengan total tersangka sebanyak 24 orang yang terdiri dari 23 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,”jelas Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota,”Iptu Afriangga Tan, kepada teropongnews.com, Rabu (19/6/2024).
Afriangga mengungkapkan, peran para tersangka mulai dari pengguna, pengedar hingga kurir, dengan berbagai modus yang digunakan untuk
“Para tersangka ini ada pemain lama ada juga pemain baru. Modus yang digunakan pelaku ada yang sistem tempel. Di mana pemesan membeli barang dengan transferan uang ke rekening kemudian, pengedar melemparkan atau menempelkan barang di suatu tempat dan kemudian lokasinya di kirimkan ke pembeli untuk mengambil barangnya,”beber Afriangga.
Namun, sambung Afriangga, sebagian besar barang haram tersebut juga masuk ke Sorong melalui kapal laut dengan menyamarkan barang seolah-olah barang bawaan penumpang.
“Adapun total barang bukti ganja yang kita amankan yakni 4, 698,82 gram dan Sabu total 8,47 gram,”ungkap Afriangga.
Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan kasus Narkoba di wilayah hukumnya. Namun dalam memberantasnya perlu adanya sinergitas antara polri dan masyarakat. Yang mana jika ada hal- hal yang mencurigakan masyarakat segera menghubungi polisi terdekat.