Berita

Jaksa Tetapkan Petrus Fatlolon Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

×

Jaksa Tetapkan Petrus Fatlolon Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Kajari KKT, Dadi Wahyudi, saat memberikan keterangan pers, di Kantor Kejari KKT, Rabu (19/6/2024). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon (PF) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran SPPD pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT tahun anggaran 2020.

Demikian disampaikan Kajari KKT, Dadi Wahyudi, saat memberikan keterangan pers, di Kantor Kejari KKT, Rabu (19/6/2024).

“Jaksa penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan lanjutan, untuk mengungkap ataupun memperoleh alat bukti lainnya yang diperlukan serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama terdakwa Ruben Moriolkossu (RBM) dan Petrus Masela (PM), sehingga Tim Penyidik Kejaksaan Negeri KKT secara kolektif menetapkan 1 (satu) orang tersangka baru, yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tertanggal 19 Juni 2024 berinisial PF, selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Periode 2017-2022,” beber Wahyudi, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Rabu (19/6/2024).

Adapun nilai kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Setda Tahun Anggaran 2020 Nomor: R-34/Q.1.7/H.|I.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp1.092.917.664,00.

Sementara, lanjut Wahyudi, untuk kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh Tersangka PF sebagaimana dalam fakta yang adalah sebesar Rp. 314.598.000,00.

Menurutnya, penetapan tersangka PF adalah sebagai kelanjutan dari tindakan penyidikan, yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap perkara ini.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023, dan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, di mana dari hasil penyelidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup, untuk melakukan penetapan tersangka,” ujar dia.

Sementara untuk kasus dugaan penyalahgunaan penyertaan modal pada PT. Tanimbar telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 Tanggal 03 Mei 2024.

“Dan hingga saat ini, sementara dalam pengumpulan alat bukti lainnya, berupa pemeriksaan para saksi dari setiap Komisaris dan Jajaran Direksi, baik di PT. Tanimbar Energi selaku induk perusahan hingga di PT. Tanimbar Energi Abadi, dan PT. Tanimbar Energi Mandiri selaku anak perusahaan, serta pihak dari pemerintah daerah yang terkait,” pungkas Wahyudi.