Berita

Jaga Keharmonisan Antara Perusahaan dan Pekerja, Kilang Kasim Sosialisasi UU Ketenagakerjaan

×

Jaga Keharmonisan Antara Perusahaan dan Pekerja, Kilang Kasim Sosialisasi UU Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Workshop Aspek Hubungan Kerjan dan Pengupahan dalam Perspektif UU Ketenagakerjaan yang berlangsung di Aston Hotel Sorong.

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VII Kasim berkomitmen mematuhi undang-undang ketenagakerjaan dan menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan dan pekerja nya.

Hal itu diungkapkan GM Kilang Kasim, Yodia Handhi Prambara dalam Workshop Aspek Hubungan Kerjan dan Pengupahan dalam Perspektif UU Ketenagakerjaan, Kamis (13/6/2024) di Aston Hotel Sorong.

Dijelaskan Yodia workshop bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan peserta tentang aspek hubungan kerja dan pengupahan dalam perspektif UU.

“Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi perselisihan hubungan kerja dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Yodia dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang mengikuti workshop.

“Kami berharap ilmu dan pengetahuan yang diperoleh dari workshop dapat bermanfaat dalam pekerjaan dan kehidupan sehari-hari,” ucapnya.

Kegiatan di Aston Hotel Sorong itu diikuti oleh 20 peserta, terdiri dari karyawan Kilang Kasim, serta pimpinan atau staff yang mewakili perusahaan penyedia jasa tenaga kerja di lingkungan Kilang Kasim.

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan yang diwakili Subdirektorat Standarisasi dan Fasilitasi Pengupahan, Juprianus Manurung dalam sambutannya menjelaskan penetapan upah minimum diatur dalam UU Cipta Kerja. Yang mana, UU Cipta Kerja terdiri dari 3 pasal yaitu pasal 88 C, pasal 88 D, dan pasal 88 F.

“Kemenaker melakukan pengaturan kembali penetapan upah minimum sehingga lahirlah PP 51/2023 tentang penetapan upah minimum bagi daerah yang sudah menetapkan upah minimum dan bagi daerah yang sudah melakukan pemekaran,” urainya.

Sementara itu materi workshop terdiri dari dua sesi, yaitu Juprianus Manurung yang menyampaikan Kebijakan Pengupahan PP 36/2021. Dilanjutkan materi kedua oleh Subkoordinator Standarisasi dan Fasilitasi, Cesar Cahyo terkait Implementasi Kebijakan Pengupahan (lembur, THR dan struktur skala upah).

Dalam materinya, narasumber menjelaskan tentang berbagai aspek hubungan kerja, seperti jenis-jenis hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha serta pengupahan.

Peserta workshop sangat antusias mengikuti kegiatan ini dan banyak mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Ini menunjukkan peserta memiliki kepedulian & antusias yang tinggi terhadap aspek hubungan kerja dan pengupahan.