BeritaDaerahPEMILU 2024PendidikanPolitik

Ikatan Mahasiswa Maybrat Yogyakarta Desak Pj Bupati Maybrat Nonaktifkan ASN Yang Maju Pilkada

×

Ikatan Mahasiswa Maybrat Yogyakarta Desak Pj Bupati Maybrat Nonaktifkan ASN Yang Maju Pilkada

Sebarkan artikel ini
Ikatan Mahasiswa Maybrat Kota Studi Yogjakarta, Foto IST/TN

TEROPONGNEWS.COM, YOGYAKARTA – Mahasiswa Maybrat Kota studi Yogyakarta minta Pj Bupati Maybrat Dr. Bernhard E. Rondonuwu,S.Sos., M. si segera menonaktifkan pimpinan OPD yang ikut bertarung di Pilkada Maybrat 2024-2029.

Hal ini dikatakan Mahasiswa asal Kabupaten Maybrat Kota studi Yogyakarta, Andresson H Solossa, Minggu (2/6/2024) bahwa sejak terbentuknya Kabupaten Maybrat menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) berdasarkan UU RI Nomor 13 Tahun 2009, alih-alih menjadi wadah pemersatu orang Maybrat sebagaimana mandat Theovani bagi Suku A3, namun yang terjadi justru sebaliknya.

Andresson mengatakan konflik kepentingan elit politik untuk memperebutkan “piring makan” telah memecah bela persatuan suku Ayamaru, Aifat dan Aitinyo (A3) dalam konflik berkepanjangan dan mengorbankan puluhan bahkan ratusan nyawa rakyat tak berdosa.

Konflik kepentingan elit ini termanifestasikan dan dibungkus dengan narasi “harga diri”. Isu harga diri telah menjadi narasi seksi yang digiring oleh elit untuk memperoleh kekuasaan.

Harga diri Ayamaru, Aitinyo, dan Aifat,
untuk mendapat panggung dan memperoleh kekuasaan. Rakyat dibenturkan sana-sini dan menjadi tumbal, dan yang paling ironis adalah menjelang Pemilukada, misalnya pada tahun 2011 ataupun 2017.

Melalui dua pengalaman tersebut, kita telah melihat rakyat bersimbah darah oleh karena isu harga diri. Tapi setelahnya rakyat mendapat apa? Tidak ada! Yang ada adalah kepentingan elit-elit untuk mendapat kekuasaan dan jabatan, sementara rakyat diwariskan perpecahan yang membutuhkan waktu lama untuk memulihkannya.

Persatuan Suku A3 adalah yang terpenting di atas segalanya. Suku A3 harus bersatu karena persatuan adalah modal utama pembangunan dan ketahanan Suku A3. Ini adalah mendat Theovani bahwa persatuan harus dirawat. Ajang pemilu adalah pesta demokratis dan ruang untuk mencari pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan bagi Suku A3.

Belajar dari pengalaman, harusnya isu “harga diri” ditinggalkan dan yang ditawarkan adalah ide, konsep, serta gagasan. Namun alih-alih demikian, sekarang yang dipertontonkan kembali justru adalah permainan narasi “harga diri” untuk mencari panggung.

Misalnya seperti kampanye bakal calon Kepala Daerah Kornelius Kambu, S.Sos., M,Si di Distrik Aitinyo tanggal 9 Mei 2024 ataupun Bacakada-bacakada lainnya. kami menilai sebagai sesuatu yang tidak tepat dan berpotensi menimbulkan
konflik berdarah.

Berdasarkan asas pemilu yang diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa pemilu harus berlangsung secara umum, rahasia, jujur, dan adil atau Luber Jurdil. Kemudian UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih atau memilih dalam proses pemilu termasuk Bupati dan Wakil Bupati.

Namun demikian, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur bahwa wajib
mengundurkan diri sebagai ASN. Aturan ini kembali ditegaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 bahwa ASN wajib menyatakan mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS dari sejak ditetapkan sebagai calon.

Kita ketahui bersama bahwa penetapan calon baru akan dilaksanakan pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Namun demikian, konsolidasi pemenangan pemilu telah bergulir dari sekarang.

Semua daya dan upaya telah dikerahkan untuk memenangkan calon tertentu, bahkan ironisnya mengerahkan sumber daya negara. Ini tentunya akan berdampak pada timpangnya pelayanan pemerintah, bahkan berpotensi penyalahgunaan kewenangan.

Tidak seperti Kabupaten Sorong Selatan yang memberhentikan semua Pimpinan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat sebagai bacakada, Kabupaten Maybrat justru membiarkannya hingga hari ini.

Padahal jelas bahwa dua bacakada hari ini adalah pimpinan OPD, yaitu Kornelius Kambu S.Sos.,M.Si sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Marthen Howay sebagai Kepala Dinas Pertanian merangkap Kepala BAPEDA.

Tindakan pembiaraan ini tentunya adalah tindakan yang disesalkan. Sebab kedua pimpinan tersebut statusnya adalah bacakada hari ini sehingga akan berpotensi menyalahgunakan kewenangan.

Misalnya pemberian uang 1 miliyar kepada calon anggota TNI/Polri maupun 300 Juta kepada pengurus masjid oleh Kepala Dinas Pendidikan yang tentunya bukan menjadi tupoksi kerja dinasnya. Kami melihat bahwa potensi ini akan semakin besar apabila mata rantainya belum diputuskan.

Dipilih dan memilih adalah hak setiap warga negara. Namun menggunakan uang negara untuk kepentingan diri sendiri adalah tindakan yang merugikan negara, dan terutama Masyarakat Maybrat.

Oleh sebab itu, Ikatan Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Maybrat Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Mendesak semua komponen, terutama elit-elit politik dan bacakada yang hari ini siap bertarung dalam pemilu Kepala Daerah Kabupaten Maybrat Periode 2024-2029 untuk
    berhenti menggunakan isu “harga diri” sebagai bahan kampanye karena berpotensi melahirkan konflik di internal suku-bangsa A3.
  2. Menyerukan kepada semua elemen; mahasiswa, kaum muda, perempuan, dan warga masyarakat Kabupaten Maybrat untuk tidak termakan isu “harga diri” yang coba dimainkan oleh elit-elit politik tidak bertanggung-jawab karena akan memecah persatuan kita sebagai orang A3 berdasarkan prinsip Theovani.
  3. Mendesak semua komponen ASN, Pimpinan OPD, TNI, maupun Polri untuk menjaga netralitas dalam Pemilukada Periode 2024-2029.
  4. Mendesak Pejabat Bupati Kabupaten Maybrat untuk segera memberhentikan Kepala-kepala OPD yang telah terang-terangan menyatakan diri sebagai Bacakada Bupati Kabupaten Maybrat Periode 2024-2029 seperti Kepala Dinas Pendidikan, Kornelius Kambu S.Sos.,M.Si dan Kepala Dinas Pertanian merangkap Kepala BAPEDA, Marthen Howay S.Hut.Mp karena berpotensi menyalahgunakan kewenangan dan mengganggu pelayanan kepada Masyarakat.
  5. Terkait poin ke-4, kami memberi waktu setidak-tidaknya paling lambat dua minggu dari sejak peryataan ini dibacakan untuk ditindaklanjuti oleh PJ Bupati Kabupaten Maybrat. Apabila tidak diindahkan, maka kami siap konsolidasi dan melancarkan aksi secara nasional di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *