TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Untuk memberikan kemudahan akses layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengoperasikan mobil Memberikan Pelayanan Keliling (Mepeling).
Mepeling kali ini melayani administrasi akta kematian, dan berlangsung hingga Kamis 6 Juni 2024, di Kelurahan Pasteur Kecamatan Sukajadi.
Pelayanan mepeling akta kematian dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, dan memiliki kuota untuk 40 orang pemohon.
Pengelola SIAK (Sistem Informasi Kependudukan) Disdukcapil Kota Bandung, Nandang Suherman mengatakan, Disdukcapil Kota Bandung secara rutin menggelar mepeling, dan berkeliling ke seluruh kecamatan dan area umum lainnya.
Hal ini sebagai upaya pelayanan prima bagi masyarakat yang ingin mengurus layanan kependudukan dan catatan sipil. Khusus di Kelurahan Pasteur, layanan yang tersedia yakni pelayanan akta kematian.
“Kita datang ke kelurahan untuk melakukan pelayanan yang lebih dekat. Bagi warga yang belum membuat akta kematian bisa lebih dekat,” kata dia kepada wartawan, di Kantor Kelurahan Pasteur, Rabu (5/6/2024).
Menurut dia, sebelumnya warga diberikan informasi terlebih dahulu terkait pelaksanaan mepeling dan persyaratan yang harus dibawa. Nantinya warga tinggal datang ke lokasi mepeling yang telah ditentukan.
Proses yang diperlukan untuk penerbitan akta kematian tidak terlalu lama, hanya perlu satu hari saja. Setelah selesai, akta kematian dikirimkan melalui email pemohon, atau bisa dicetak di lokasi.
“Proses pencetakannya 1×24 jam, dari persyaratan yang telah memenuhi syarat, lalu data dimasukkan ke sistem. Tak lama sorenya sudah selesai,” ungkapnya.
Hadirnya mepeling di Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi disambut antusias warga. Salah satunya Jonatan, warga Kelurahan Pasteur.
Menurutnya, kehadiran mepeling sangat membantu untuk mengurus akta kematian, karena menjadi lebih dekat dari tempat tinggalnya.
“Saya baru pertama kali coba, mulai dari pendaftaran dan dari pengurusan tak lama dan jadi lebih simpel. Pelayanannya sangat cepat, sudah bagus. Semuanya sudah oke,” kata dia.
Hal senada juga diungkapkan warga Kelurahan Pasteur lainnya, Lina Suparlina. Menurutnya, pelayanan mepeling sangat cepat dan ramah. Ia berharap, kehadiran mepeling ditambah lagi dari segi waktu pelaksanaannya.
“Alhamdulillah ya pelayanannya cepat. Saya harap sih nepeling ini waktunya ditambah. Jadi banyak yang terbantu juga karena dekat,” ujarnya.
Sebagai informasi, berikut persyaratan mengurus akta kematian:
- Surat kematian dari pihak medis/kelurahan/putusan pengadilan/surat pernyataan kematian dari kepolisian/maskapai.
- KK dan KTP-el yang meninggal dunia.
- Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk.
- Mengisi formulir F-2.01, download formulir di bit.ly/formulirdisdukcapilbdg.
- SK Pengangkatan RT (jika pelapor adalah ketua RT).