Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKriminalitas

Direktur LP3BH Manokwari Desak Kapolres Maybrat Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Wartawan di Kampung Sauf

×

Direktur LP3BH Manokwari Desak Kapolres Maybrat Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Wartawan di Kampung Sauf

Sebarkan artikel ini
Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kapolres Maybrat, Kompol Ruben Obed Kbarek diminta tindak tegas para pelaku pengeroyokan terhadap wartawan media online atas nama Onesimus semunya yang terjadi di Kampung Sauf Distriik Ayamaru Selatan pada Senin 17 Juni 2024 sekitar Pukul 16.35 WIT.

Desakan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH dalam rilisnya yang terima media ini, Minggu (23/6/2024).

Example 300x600

“Saya mendesak Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Maybrat agar menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/VI/2024/SPKT/RES-MAYBRAT/PAPUA BARAT, tanggal 17 Juni 2024. Yaitu Laporan Polisi terkait penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa seorang jurnalis atas nama Onesimus Semuanya,” kata Direktur LP3BH Manokwari.

Pengacara Pembela HAM Papua ini menduga keras pelakunya lebih dari satu orang dan melakukan penganiayaan secara bersama terhadap korban pada Senin, 17/6 sekitar pukul 19:30 wit di kampung Sauf, Distrik Ayamaru Selatan, Kabupaten Maybrat.

Akibat tindak pidana tersebut, korban diduga keras mengalami luka bengkak dan luka di bagian wajah/muka dan luka sobek di bagian kepala belakang yang berukuran 4 (empat) jahitan serta memar di bagian dada dan rusuk kiri yang diduga akibat tendangan kaki oknum terduga pelaku.

Korban sempat mengalami perawatan hingga kini di Rumah Sakit (RS) atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ayamaru. Diduga keras serangan yang terjadi terhadap diri korban Onesimus Semuanya adalah dampak atau pengaruh dari pelaksanaan tugas jurnalisnya dalam pemberitaan.

Hal ini jika benar maka sangat melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Pers. Padahal di dalam UU Pers tersebut segenap mekanisme dan prosedur sudah diatur bahwa jika ada pihak yang berkeberatan terhadap suatu pemberitaan pers maka dapat menempuh hak jawab hingga mengambil langkah secara hukum.

Lanjut kata Pengacara senior itu, jika penganiayaan terhadap wartawan Onesimus Semunya adalah dampak dari tugasnya sebagai jurnalis, bukan dengan cara main hakim sendiri yang jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Sehingga demi memastikan terjadinya perlindungan hukum terhadap pelaksanaan tugas para jurnalis di Kabupaten Maybrat dan Tanah Papua secara luas, maka langkah tegas dari Kapolres Maybrat dan jajarannya sangat dinantikan.

Example 300250
Example 120x600