TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – PT Danareksa (Persero) mengungkapkan dari 21 BUMN dan satu anak usaha BUMN berstatus titip kelola yang sedang ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), hanya empat perusahaan yang memiliki peluang kembali bangkit dan enam perusahaan yang kemungkinan berpeluang untuk dihentikan alias bangkrut.
“Dari 21 BUMN plus satu yang disampaikan kepada kita, yang sekarang ada istilahnya ada peluang cuma empat perusahaan,” ujar Direktur Utama Danareksa Yadi Jaya Ruchandi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, dikutip Kamis (27/6/2024).
Adapun keempat perusahaan yang memiliki peluang untuk kembali bangkit tersebut yakni Persero Batam, PT Boma Bisma Indra (Persero) atau BBI, PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) atau DKB dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero) atau IKI.
“BBI sebagai BUMN manufaktur itu pun karena adanya peluang dari larangan dan pembatasan (lartas) impor dari Kementerian Perindustrian yang membuat industri manufaktur dalam negeri bisa mendapatkan demand-nya kembali, karena selama ini kita kalah bersaing dari negara-negara sekitar di mana orang semuanya impor dan tidak membuatnya di dalam negeri,” kata Yadi Jaya Ruchandi.
Sedangkan untuk galangan kapal yakni Dok dan Perkapalan Kodja Bahari dan IKI secara demand sangat bagus, karena memang Indonesia adalah negara maritim.
“Ke depannya peluang mereka untuk bangkit kembali sangat tinggi. Makanya ini istilahnya mempunyai peluang untuk kita melakukan scaling up, karena memang dari BUMN-BUMN sekitarnya seperti Pelni, ASDP, bahkan Pertamina itu semua memerlukan servis yang diadakan oleh Dok dan Perkapalan Kodja Bahari dan IKI. Sebagai gambaran, sekarang galangan kapal untuk melakukan operasi hampir setiap pekan penuh terus kapasitasnya, jadi sebetulnya kita punya kesempatan untuk menambah lagi fasilitas produksi untuk mereka,” katanya dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan sama, dirinya menyampaikan terkait adanya enam perusahaan BUMN yang kemungkinan berpeluang untuk dihentikan.
“Yang potensi operasi minimum itu sebetulnya more than likely itu akan kita setop, apakah nanti melalui likuidasi atau lewat pembubaran BUMN. Sebetulnya ujungnya ke sana,” ujarnya.
Adapun keenam perusahaan yang masuk dalam kategori potensi operasi minimum antara lain PT Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.