TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Guna mengakhiri sengketa kepemilikan tanah di Jalan Kontainer Kelurahan Klablim, Distrik Klaurung Kota Sorong Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Papua Barat perlu mengambil langkah. Dimana telah terjadi sengketa atas tanah yang telah bergulir lebih dari setahun.
Sengketa atas tanah yang berada di Jalan Kontainer Kelurahan Klablim, Distrik Klaurung, Kota Sorong bermula dari terbitnya sertitifikat hak milik atas nama Jerry Waleleng dkk yang dilaporkan oleh Irwan Oswandi dkk.
Sengketa ini lantas bergulir sampai dengan mencuatnya dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menjadi dasar atau alas hak guna terbitnya Sertifikat Hak Milik yang telah dikantongi oleh Jerry Waleleng dkk.
Surat pengaduan telah pula dilayangkan oleh Irawan Oswandi dkk yang diurus oleh Toni Salim. Surat pengaduan perihal somasi dan pembatalan sertifikat telah dikirim ke Kanwil BPN Papua Barat sejak tanggal 17 Februari 2023. Dan baru diketahui setelah adanya undangan penelitian lapangan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Papua Barat.
Dengan demikian kasus sengketa kepemilikan tanah di Jalan Kontainer telah diambil alih oleh Kanwil BPN Papua Barat. Hal itu diakui langsung oleh Kepala Kanwil BPN Papua Barat, Jhon Wiclif Aufa saat melakukan penelitian langsung di Jalan Kontainer, Kamis (20/6/2024).
“Kasus ini, telah kami dari Kanwil ambil alih, karena ada laporan dan pengaduan yang masuk ke kita. Maka hari ini kita turun periksa fisik di lapangan, ” ucap Jhon Aufa kepada wartawan.
Dalam periksaan fisik itu, Jhon Aufa sampaikan yang dicek surat – surat yang sudah lahir yakni surat pelepasan, sertifikat dan batas – batasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan lapangan, Jhon Aufa katakan sertifikat yang sudah ada itu sertifkat hak milik atas nama Jerry Waleleng dkk.
Sertifikat yang dimiliki oleh Jerry Waleleng dkk sedang dikaji untuk dibatalkan. Dan untuk itu, John Aufa beberkan telah memerintahkan kepada Kantor BPN Kota Sorong untuk lakukan kajian pembatalan dan sudah diusulkan ke Kanwil.
“Saya sudah perintahkan kepala Kantor BPN Kota Sorong untuk lakukan kajian pembatalan dan sudah diusulkan ke kanwil. Atas usulan itu, kita turun buat cek lagi, ” tutur Jhon Aufa.
Diakui oleh Jhon Aufa bahwa berdasarkan hasil penilitian lapangan yang dilakukan tanah yang dimaksud adaada sertifikat atas nama Jerry Waleleng dkk, sedangkan untuk Tony Salim punya kawan tidak ada sertifikat.
“Jadi lokasi ini, tidak ada tumpang tindih sertifikat. Yang ada tumpang tindih pelepasan tanah adat, ” tuturnya.
Sementara Kuasa Hukum Irwan Oswandi dkk, Jatir Yuda Marau memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Kakanwil BPN Papua Barat.
Menurut Yuda, Kakanwil BPN Papua Barat sangat tegas dalam melakukan pengecekan dan penilitian. Bahkan Kakanwil turun langsung cek batas – batas tanah yang menjadi objek sengketa.
“Agenda kami hari ini, memang kami mendapat undangan penelitian untuk pengecekan objek sengketa. Kegiatan ini karena adanya pengaduan dari klien kami Irwan Oswandi dkk yang telah mendapat surat pelepasan tahun 2013,” ucap Yuda.
Kakanwil BPN Papua Barat turun ini, sambung Yuda, karena adanya keberatan daripada proses pembentukan sertifikat yang dilakukan Jerry Waleleng dan kawan-kawan. Pengaduan telah diajukan sejak 17 Februari 2023.
Berbeda situasinya, tambah Yuda, saat proses ditangani oleh mantan Kepala BPN Kota Sorong Yarit Sakona yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen surat.
“Saat ditangani Yarit Sakona mediasinya tidak maksimal dan sangat menunjukkan keberpihakan, karena istrinya ada pula memiliki sertifikat diatas tanah itu juga, ” tutur Yuda.
Dikatakan oleh Yuda, perlu diingat bahwa perkara ini ada perkara perdatanya yang sedang berproses di pengadilan yang mana kliennya Irwan Oswandi dkk berposisi sebagai tergugat. Dan ada pula perkara pidana yang sudah ada penetapan tersangka oleh Penyidik Polresta Sorong Kota. Dua perkara ini, tidak memiliki korelasi, sehingga bukan menjadi alasan perkara pidana harus dihentikan sementara.
“Kami tentu menghargai kewenangan dari BPN, Pengadilan dan Pihak Kepolisian. Karena baik BPN, pengadilan dan kepolisian punya kewenangan masing – masing. Kalau BPN batalkan sertifikat atas nama Jerry Waleleng dkk itukan kewenangan BPN, karena alas hak yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat telah dibatalkan sendiri oleh pemilik hak ulayat, ketua LMA Malamoi, kepala kelurahan dan diketahui oleh Kepala Distrik Klaurung, ” tandas Yuda.