TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA– Berkas perkara dan barang bukti enam senjata api ilegal yang tidak turut dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis (27/6/24), menuai tanggapan miring publik.
Pasalnya, dalam acara pemusnahan barbuk di Kejari Jakut pada Kamis (27/6/24), jaksa eksekutor tidak menyebutkan identitas dan kasus kepemilikan enam senpi ilegal kepada publik sebagai keterbukaan informasi.
Sebab lima senjata api dan 1 air soft gun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrah dalam pemusnahan barang rampasan, pihak Kejari Jakut hanya menampilkan 1 senpi dan 1 senjata air soft gun dihadapan publik.
Namun, entah mengapa pimpinan Kejari Jakut seolah “setengah hati” melaksanakan eksekusi hasil putusan final Pengadilan Negeri Jakut, terhadap enam senpi tersebut dengan mesin pemotong besi duduk.
Padahal berdasarkan catatan dalam surat daftar pemusnahan barang bukti nomor PR- /M.1.11/Dsb.4/06/2024, yang diperoleh media.
Barang bukti rampasan seperti sabu-sabu, ekstasi dan daun ganja kering dimusnakan dengan menggunakan mesin incinertor milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakut. Sedangkan barbuk senjata tajam dan senjata api menggunakan mesin pemotong besi.
Mirisnya lagi, Kajari Dandeni Herdiana mengaku di hadapan media akan mengembalikan enam senpi kepada pihak yang berwenang.
“Kami akan kembalikan barbuk senpi kepada pihak berwenang karena ada pelurunya,” ucap Dandeni saat beraudensi dengan sejumlah pewarta di aula Kejari Jakut, Kamis (27/6/24). Sofyan Hadi