Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Arfan Paretoka, S.H : Kuasa Hukum Mesakh Urbasa Jangan Gagal Paham Soal Hukum Adat

×

Arfan Paretoka, S.H : Kuasa Hukum Mesakh Urbasa Jangan Gagal Paham Soal Hukum Adat

Sebarkan artikel ini
Arfan Paretoka, S.H, Foto IST/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Kuasa Hukum Susana Kaisepo, Arfan Paretoka, S.H membantah pernyataan Kuasa Hukum Mesakh Urbasa Elimelek Obeth Kaiway, S.H di salah satu media online edisi Jumat 31 Mey 2024.

Berita dengan judul “Kuasa Hukum Mesak Urbasa Meminta Penyidik Polres RJ4 Tingkatkan Lapdu Menjadi LP” dibantah Kuasa Hukum Susana Kaisepo Arfan Paretoka, S.H. Pengacara muda ini menyebut sejak turun-temurun Negara Indonesia mengakui Hukum Adat sebagai Hukum Positif sehingga perkawinan secara adat papua antara kliennya dengan Mesakh Urbasa sah dimata hukum.

Example 300x600

“Jadi, Kuasa Hukum dari Pak Mesakh Urbasa tidak boleh gagal paham, bahwa hubungan antara Pak Mesakh dan Ibu Susana waktu itu adalah sah suami istri secara adat, mereka sudah resmi secara adat kok,” ujar Kuasa Hukum Susana Kaisepo, Arfan Paretoka S.H, Jumat (31/5/2024).

Lebih kata Arfan, Jadi jangan lupa kalo kita di Indonesia itu mengakui Hukum Adat, maka perkawinan antara Pak Mesakh Urbasa dan Ibu Susana Kaisepo itu sudah terjadi, pada waktu itu, mereka berpisah atau bercerai juga dihadapan adat, berpisah secara adat, itu artinya ada ikatan perkawinan secara adat sehingga perceraian pun dilakukan secara adat.

Arfan katakan ketika sudah terjadi perkawinan secara adat kemudian hidup bersama dalam satu rumah selama sembilan tahun, maka munculah inisiatif untuk membangun sebuah usaha keluarga, namun gagal dan uang tersebut harus dikembalikan setelah bercerai.

“Nah pertanyaannya kemudian, ketika sudah terjadi perkawinan secara adat dan tinggal bersama dalam satu rumah selama sembilan tahun dan kemudian ada inisiatif untuk membangun usaha bersama, namun gagal, masa uang itu setelah bercerai terus diminta kembali .? Jangan kekanak anakan begitu dong,” ujarnya.

Sebagai Kuasa Hukum Susana Kaisepo, Arfan Paretoka mengatakan asas “equality before the law” berlaku berlaku bagi setiap warga negara sehingga sah-sah saja bagi Mesakh Urbasa dan Kuasa Hukumnya mengajukan bukti baru ke Polres Raja Ampat tentunya pihak kepolisian memiliki prosedur penyelesaian masalah hukum.

“Silahkan saja Pak Mesakh Maupun Kuasa Hukum mengajukan bukti baru silahkan saja tetapi tentunya bahwa prosedur di kepolisian itu ada, tidak bisa langsung tiba-tiba ada panggilan dan sebagainya,” ucap Arfan Paretoka.

Setelah pengaduan Mesakh Urbasa melalui Kuasa Hukumnya ke Polres Raja Ampat, lagi-lagi kata Arfan, Polres Raja Ampat sudah melakukan mediasi antara klien kami dan juga Mesak Urbasa. Mediasi tersebut tidak dihadiri oleh Kuasa Hukumnya sehingga dia (Kuasa Hukum) tidak mengetahui apa isi dari mediasi itu.

“Kemarin kan sudah sempat ada pertemuan, jadi saya katakan bahwa Kuasa Hukum juga jangan gagal paham, Kuasa Hukum kan kemarin tidak ikut pertemuan atau mediasi sehingga dia tidak mengetahui apa isi dari mediasi tersebut, mediasinya dimana, kan dia tidak ikut,” lanjut Pengacara Jebolan Peradi Klaten ini.

Arfan bantah jika kliennya ke Jayapura disebut Kuasa Hukum Mesakh Urbasa menghindari panggilan Kepolisian. Menurutnya sejauh ini belum ada surat panggilan dari kepolisian kepada kliennya, yang ada undangan klarifikasi. Keberangkatan ke Jayapura karena anaknya klien saya mengikuti ujian dan hal ini sudah disampaikan dihadapan penyidik dan disaksikan Mesakh Urbasa pada saat mediasi pertama.

“Ibu Susana juga sudah menyampaikan di hadapan penyidik dan disaksikan juga oleh Pak Mesakh bahwa anaknya Ibu Susana mau ujian, jadi tidak ada menghindari panggilan hukum, belum ada panggilan kok, inikan masih bersifat klarifikasi dan mediasi,” ucap Arfan.

“Jadi jangan berbicara sembarangan atau berucap tanpa bukti,” lanjutnya.

Dijelaskannya permasalahan yang diadukan ke Polres Raja Ampat terkait penggunaan uang pada saat hidup bersama secara adat digunakan secara bersama-sama sebagai suami istri pada waktu itu. Namanya suami istri, Apa salahnya jika uang itu dipakai secara bersama-sama.

“Tetapi yang perlu diingat bahwa mereka ini statusnya suami istri pada waktu itu dan uang itu digunakan secara bersama,” ungkap dia.

Kuasa Hukum Susana Kaisepo menegaskan bahwa pihaknya melaporkan Mesakh Urbasa ke Polisi dengan laporan yang berbeda.

“Perlu saya sampaikan bahwa dalam waktu dekat saya juga melaporkan Pak Mesakh Urbasa, bukan melaporkan balik namun melaporkan dengan laporan yang berbeda,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600