Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Religi

20 Ribu Kuota Diduga Dialihkan untuk Haji Khusus, Capai Triliunan Rupiah

×

20 Ribu Kuota Diduga Dialihkan untuk Haji Khusus, Capai Triliunan Rupiah

Sebarkan artikel ini
Ilustras peserta haji khusus tahun 2024.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 20 ribu kuota tambahan jemaah haji tahun 2024 diduga dialihkan untuk haji khusus. Jika ongkos naik haji khusus sekitar Rp300 juta per orang, berarti sekitar Rp6 triliun dana yang didapat dari jual beli kuota haji tersebut. 

Haji khusus adalah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus, dengan visa dari kuota haji yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. 

Example 300x600

Indonesia memang mendapatkan tambahan kuota 20 ribu jemaah haji 2024 Masehi. Tambahan ini didapat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral bersama Putra Mahkota yang juga PM Kerajaan Arab Saudi Mohammed Bin Salman pada Oktober 2023. 

Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq menegaskan Komisi VIII DPR RI akan melakukan investigasi atas adanya dugaan jual beli kuota hajii. 

“Kita pun tahu bahwa tambahan kuota di 20 ribu kuota, itu memunculkan pertanyaan. Kemana sebenarnya kuota-kuota itu. Ini yang harus dipertanyakan,” kata Maman di Jakarta, kemarin.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan kuota tambahan yang seharusnya memberi dampak positif terhadap antrean panjang haji reguler, justru disalahgunakan dengan tidak mengabaikan aturan pengalokasian yang telah diatur oleh undang-undang.

“Jangan sampai ada oknum-oknum yang menjual belikan kuota, dan itu menggeser sistem e-Hajj. Sehingga, ada orang yang seharusnya berangkat, itu kalah dengan orang yang bisa atau mampu membayar lebih,” ujarnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengungkapkan Kementerian Agama atau Kemenag telah menyalahi dua ketentuan, salah satunya hasil rapat kerja bersama Komisi VIII DPR.

Ace menyebut upaya Presiden Jokowi meminta tambahan kuota kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena memikirkan rakyat yang antre ingin berhaji, bukan untuk memfasilitasi orang berduit yang akan berhaji.

“Saya meyakini bahwa tambahan kuota sebanyak 20.000 ini diperuntukkan untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler yang sudah berpuluh-puluh tahun dan jumlahnya mencapai 5,2 juta jamaah,” ujar Ace.

Ace menyebutkan secara resmi, alokasi haji tambahan sebanyak 20.000 sudah diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI tertanggal 27 November 2023 dibagi sesuai dengan UU No 8 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang. Haji khusus dialokasikan 8% sesuai UU pasal 8.

“Keputusan ini berdasarkan atas hasil Rapat Panja Haji Komisi VIII yang dibahas secara mendalam dan saksama selama tiga minggu, siang dan malam, melalui rapat resmi di DPR maupun FGD dengan berbagai pihak,” kata Ace.

Ace menegaskan, hasil Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi dasar penetapan dikeluarkannya Keputusan Presiden RI No. 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2024. 

Politikus Partai Golkar ini menegaskan, selama pembahasan biaya ibadah haji yang dilakukan dalam rapat Panja maupun rapat kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama, tidak ada pembahasan yang menyinggung permintaan alokasi bagi haji khusus dari kuota tambahan tersebut.

“Namun, pada bulan Februari 2024, Kementerian Agama mengubah kebijakan soal kuota tambahan 20.000 itu secara sepihak yang dibagi menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler tanpa melalui proses pembahasan di DPR RI,” imbuh dia.

Ace menyebut, ketika ada perubahan kebijakan kuota haji, sejatinya Kementerian Agama merevisi kembali Keppres No 6/2024 melalui proses pembahasan Raker dengan Komisi VIII DPR RI. Pembahasan ini penting karena, Ace mengatakan, komposisi biaya haji menggunakan asumsi jemaah reguler yang ditetapkan sebagaimana jumlah yang disepakati bersama.

“Harus diketahui bahwa asumsi jumlah jemaah haji ini akan berdampak kepada penggunaan anggaran biaya haji yang berasal dari setoran jemaah dan nilai manfaat keuangan haji yang dikelola BPKH,” kata Ace.

“Jadi Kementerian Agama tidak bisa mengambil kebijakan sepihak karena pasti akan berdampak kepada penggunaan anggaran, jumlah petugas dan pengaturan lainnya yang telah disepakati bersama dalam Raker Komisi VIII DPR RI dan hasil Panja Biaya Haji,” ujar Ace.

Ace menegaskan kebijakan pengalihan kuota haji menyalahi dua hal yakni hasil rapat DPR dengan Menteri Agama yang sudah disebutkan di atas dan juga Keppres tentang BPIH yang menggunakan asumsi jumlah jemaah haji berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019.

Dengan demikian, berdasarkan paparan di atas, kebijakan pengalihan kuota itu memang menyalahi dengan dua hal; hasil Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI tanggal 27 November 2023 yang ditandatangani Ketua Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI; dan Keputusan Presiden No 6/2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2024 yang menggunakan asumsi jumlah jemaah Haji sebagaimana UU No. 8 Tahun 2019,” kata Ace. **

Example 300250
Example 120x600