Berita

Warga Penghuni Ex Pasar Gambus Bongkar Hunian Secara Mandiri

×

Warga Penghuni Ex Pasar Gambus Bongkar Hunian Secara Mandiri

Sebarkan artikel ini
Warga yang menempati lahan ex Pasar Gambus, milik Pemerintah kota (Pemkot) Ambon, di Jalan Slamet Riyadi melakukan pembongkaran hunian secara mandiri, Rabu (1/5/2024). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Warga yang menempati lahan ex Pasar Gambus, milik Pemerintah kota (Pemkot) Ambon, di Jalan Slamet Riyadi melakukan pembongkaran hunian secara mandiri, Rabu (1/5/2024).

Lurah Uritetu, Hendrik Risakotta mengatakan, pembongkaran hunian yang ditempati warga hampir 24 tahun ini, dilakukan dengan penuh kesadaran. Ini dikarenakan sebelumnya, telah diberikan kelonggaran oleh PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, untuk menempati lahan tersebut.

“Pembongkaran hunian yang berada di lahan milik Pemkot Ambon, yang selama ini ditempati sebanyak 86 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah jiwa sebanyak 356 jiwa, dilakukan langsung oleh warga dengan kesadaran penuh,” kata Risakotta dalam keterangan tertulisnya, yang diterima wartawan di Ambon, Jumat (3/4/2024).

Selama ini, kata Risakotta, selama ini pihaknya terus berupaya untuk memberikan pemahaman kepada warga di ex Pasar Gambus, agar dapat segera mengosongkan aset Pemkot Ambon tersebut, lewat pertemuan-pertemuan yang digelar baik di kantor kelurahan maupun di rumah warga.

“Sebagai bentuk kepedulian, dilaksanakan juga buka puasa bersama pada bulan Ramadhan lalu,” imbuhnya.

Dia menambahkan, dengan adanya pembongkaran secara mandiri ini, membuktikan kesadaran warga telah terbangun.

”Intinya, dari proses pengosongan lahan ini adalah bagaimana memanusiakan warga ex Pasar Gambus,” tandasnya.

Sebelumnya, warga ex. Pasar Gambus telah diberikan tenggat waktu untuk keluar dari aset milik Pemkot Ambon, yang akan direvitalisasi sebagai tempat parkir truk bongkar muat di Pelabuhan Yos Sudarso dan Pusat Kuliner.

Naasnya, pada 15 Mei 2023, kebakaran melanda kawasan tersebut sehingga Pemkot Ambon memberikan kelonggaran bagi warga, untuk dapat kembali membangun hunian sementara, agar dapat menyalurkan hak pilih pada Pemilu serentak 14 Februari lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *