TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Dinas Perikanan Kota Ambon menggelar Sosialisasi Penerapan Pas Kapal, Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), dan Proses Pelelangan Ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Senin (27/5/2024), di Hotel Grand Avira, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse saat membuka kegiatan mengakui, bahwa sosialisasi tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada nelayan, dalam melaksanakan aktvitas penangkapan ikan di laut.
“Sebagaimana diketahui, Pas Kecil merupakan salah satu dokumen penting, dalam bentuk sertifikat yang diperuntukan bagi kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7, dan dapat digunakan sebagai tanda kepemilikan. Sedangkan TDKP untuk nelayan kecil, yang merupakan bukti tertulis yang menyatakan bahwa kapal penangkap ikan tersebut dimiliki oleh nelayan kecil. Dengan demikian, kapal perikanan yang kita gunakan sah dan diakui oleh negara,” ungkap Ririmasse.
Menurutnya, pada kegiatan tersebut juga disosialisasikan proses pelelangan ikan, Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Didalamnya ada kewajiban retribusi jasa pelelangan ikan, dan sarana prasarana pendukung yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku pelelangan ikan di kota ini,” imbuhnya.
Terkait retribusi, Ririmasse meminta kesadaran para pelaku usaha perikanan, untuk taat membayar. Hal tersebut merupakan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya minta kesadaran kita semua taat memberikan retribusi, karena kota ini adalah kota jasa, sehingga pendapatan untuk membangun kota ini tidak berasal dari Sumber Daya Alam (SDA), namun dari sektor jasa. Apabila bapak/ibu taat dalam membayar retribusi, maka akan sangat membantu peningkatan PAD, sehingga program pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan, dapat dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, Febrien Maail menambahkan, dalam kegiatan ini ada penjelasan tentang Kartu Pelaku Usaha Perikanan dan Kelautan (KUSUKA) hasil kolaborasi Dinas Perikanan Provinsi Maluku, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
KUSUKA, lanjutnya, menjadi alat bayar pembelian BBM subsidi khusus bagi para Nelayan.
“Nelayan kecil menggunakan mesin tempel, atau mesin luar yang BBM-nya ditampung di Jerigen, sehingga tidak mungkin membeli BBM di SPBU Pertamina. Sehingga kita membangun SPBU nelayan, dan KUSUKA ini menjadi alat bayar yang membantu para nelayan,” tutup dia.