TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri mengungkap syarat-syarat dan sejumlah perbedaan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dengan C1.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Polisi Yusri Yunus menyebutkan, salah satu perbedaan ialah kapasitas mesin motor yang diukur berdasar centimeter cubic (cc).
“SIM C itu sama dengan 0-240cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500cc,” kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Kemudian, perbedaan kedua yakni persyaratan. Menurut Yusri, bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1, maka diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun.
Selanjutnya adalah saat ujian mendapatkan SIM, salah satu yang membedakan dengan SIM C biasa dengan C1 adalah saat ujian praktiknya.
“Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama,” kata Yusri.
Sementara, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan menyebutkan peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 dilakukan untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
“Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba, di situ ada ular kobra, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking, yang setiap saat akan memangsa kita,” katanya.
Aan juga menjelaskan, sebenarnya kepemilikan SIM C1 ini sudah ada peraturannya sejak 2021. Namun, baru direalisasikan pada tahun ini.
“Karena kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah peluncuran. Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1,” katanya.