TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon (PF) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar sebagai saksi.
Pemanggilan dari jaksa penyidik ini, merupakan rangkaian pemeriksaan terhadap terdakwa Ruben Moriolkossu dan Petrus Masela, yang telah lebih dulu diperiksa.
Petrus Fatlolon dimintai keterangan selama 5 jam, yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (30/5/2024) oleh Kasi Pidsus Kejari Tanimbar, Stendo Sitania.
Petrus Fatlolon tiba di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sekitar pukul 08.00 WIT, menggunakan kendaraan pribadinya dan langsung diperiksa sekitar pukul 09.00 dan selesai sekitar pukul 14.30 WIT.
Pemeriksaan terhadap Petrus Fatlolon ini, merupakan pengembangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar dengan status kasus yakni penyidikan.
Tak hanya soal SPPD Setda Tanimbar, Petrus Fatlolon juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal APBD Kepulauan Tanimbar ke BUMD Tanimbar Energi.
Menurut Kasi Intel Kejari Tanimbar, Muh. Fazlurrahman, jika hari ini Petrus Fatlolon telah diperiksa di kantor Kejati Maluku.
“Benar, pemeriksaan terhadap PF sudah selesai dilakukan. PF hadir dalam kapasitas selaku saksi, untuk kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas (SPPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020,” ungkap Kasi Intel kepada wartawan.
Menurut dia, selain SPPD, Fatlolon juga diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT. Tanimbar Energi.
“Selain SPPD, PF tadi diperiksa juga terkait kasus dugaan penyalahgunaan penyertaan nodal pada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD KKT tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022,” beber Kasi Intel.
Dia menyebutkan, jika pemeriksaan terhadap saksi atas kedua kasus tersebut, saat ini tengah dalam tahapan penyidikan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023, dan Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, dan Nomor: PRINT-203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.
”Di mana kedua kasus ini dalam status penyidikan, dan masih dalam pengembangan dan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar,“ tandas dia.