TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta, H Lukmanul Hakim meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengkaji ulang Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) Alfamart dan Indomaret yang termasuk golongan minimarket dalam Perda Perpasaran di Jakarta.
Hal ini, berkaitan dengan maraknya izin pendirian minimarket yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Bahkan, menurut Lukmanul, toko-toko tersebut berdiri berdekatan dengan pasar rakyat maupun berdampingan antar minimarket satu dengan lainnya.
“Pemprov DKI harus segera mengkaji ulang IUTS terhadap para pelaku usaha Indomaret dan Alfamart. Karena banyak sekali mereka yang memiliki ijin mendirikan usaha namun nyatanya tidak sesuai dengan peraturan daerah khususnya Perda Perpasaran Dan Perda RDTR di Jakarta,” ujar Lukmanul dalam keterangan resminya mengutip, Kamis (16/5/2024).
“Sehingga kita sering melihat ada sekitar 2-3 minimarket yang berdiri dan mendominasi dalam satu wilayah,” sambungnya.
Pria yang akrab disapa Bang Lukman ini mengungkapkan, dalam hal perizinan untuk mendirikan usaha minimarket di Jakarta tentunya hal ini sudah diatur lebih detail dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perpasaran dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi.
Oleh karena itu, tentunya Pemprov DKI Jakarta memiliki wewenang dalam memberikan ijin pendirian usaha sekaligus menegakan aturan yang berlaku sesuai dengan perda terkait.
Adapun menurut data BPS DKI Jakarta tahun 2020 ada sekitar 3000 minimarket yang ada di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta dan hal ini tentunya terus bertambah seiring waktu.
“Khawatir kita jika pemprov tidak segera mengkaji ulang ijin usaha minimarket di Jakarta tentunya pasar rakyat dan warung kelontong yang menjadi korbannya,” ungkap Bang Lukman.
Lebih lanjut, Bang Lukman menyebutman, bila merujuk pada perda setiap minimarket yang berdiri memiliki ijin masa berlaku yang harus terus di perbarui setiap 5 (lima) tahun sekali.
Sekaligus mematuhi aturan zonasi yang mana setiap minimarket dibatasi jaraknya antara kegiatan usaha sejenis dan pasar rakyat minimal 500 meter.
“Sehingga khawatir kami pemilik usaha Indomaret dan Alfamart ini banyak yang tidak paham dan tidak mematuhi aturan tersebut,” pungkasnya.