TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, yang juga Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald H. Lekransy akhirnya mengklarifikasi pemberitaan salah satu media cetak lokal di Kota Ambon, terkait Alokasi Dana Desa (ADD) bulan November dan Desember 2023, yang hingga saat ini belum dicairkan.
Lekransy mengungkapkan, sesuai mandatory spending atau belanja/pengeluaran negara yang sudah diatur oleh Undang-Undang (UU), maka ADD paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan, yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Ronald kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (7/5/2024).
Dalam pendekatan itu, menurut dia, maka untuk ADD tahun 2023 sendiri, pagu yang dianggarkan bagi 30 desa/negeri, yakni sebesar Rp 67.589.651.800, dengan realisasi Rp 56.324.709.740.
“Itu artinya masih ada kekurangan sebesar Rp 11. 264.942.060 untuk ADD bulan November dan Desember 2023,” katanya.
Ronald mengungkapkan, kekurangan ini akan diakomodir dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2024, sehingga dapat dicairkan bagi semua desa/negeri di kota ini.
Sementara itu, terkait dengan ADD tahun 2024, dia menjelaskan, jika pagu anggarannya sebesar Rp 72.093.383.400, dan sudah terealisasi 2 (dua) bulan yaitu Januari dan Februari, masing-masing Rp. 6.007.698.608.
“Berdasarkan koordinasi dengan Kepala BPKAD, maka disampaikan bahwa di bulan Mei ini sementara proses untuk pencairan ADD bulan Maret 2024,” bebernya.
Ronald membantah, jika PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena memberikan arahan khusus kepada para kepala desa (kades), untuk membatasi pemberian informasi terkait ADD kepada masyarakat, termasuk kepada media.
“Malah sebaliknya, sebagai pimpinan daerah Bapak PJ Wali Kota Ambon senantiasa mengingatkan, dan terus mendorong transparansi pengelolaan keuangan desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), untuk dapat diketahui oleh publik,” tegasnya.
Terkait pernyataan Kepala Desa (Kades) Latta, Hansje Totomutu kepada salah satu media di Kota Ambon, lanjut Lekransy, yang bersangkutan sebenarnya berharap, agar permintaan data dan atau informasi terkait kerja desa perlu diawali dengan komunikasi awal melalui surat permohonan data/informasi, supaya pihaknya dapat menyiapkan kebutuhan data dan informasi yang diminta dengan baik.
“Jadi perlu ditegaskan kembali bahwa tidak ada arahan khusus dari Bapak PJ Wali Kota kepada para kepala desa/negeri, untuk membatasi pemberian informasi kepada masyarakat, termasuk kepada teman-teman media massa,” tandasnya.
Dia pun berharap, apabila ada permintaan data atau informasi pada badan publik di Pemkot Ambon, maka masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), agar kebutuhan data tersebut dapat disiapkan dan tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.