TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman RI merampungkan laporan masyarakat terkait 512 orang tenaga honorer di Pemerintah Provinsi Papua Barat yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2018.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan setelah dilakukan proses penyelesaian laporan oleh Ombudsman RI, sebanyak 410 orang tenaga honorer di lingkungan Papua Barat telah diproses untuk menjadi ASN pada Maret 2024, sedangkan sisanya sebanyak 102 orang tidak mengikuti proses.
“Ombudsman RI dalam melakukan penyelesaian tahap resolusi dan pemantauan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemendagri, dan Kementerian PANRB untuk menyelesaikan laporan masyarakat ini,” kata Najih dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Najih menjelaskan awalnya laporan masyarakat tersebut ditangani oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat pada 2018, kemudian diterbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Namun, karena belum terdapat penyelesaian, sambung dia, maka sesuai mekanisme ditindaklanjuti pada tahap resolusi dan pemantauan pada Ombudsman RI di pada 2021.
Hasilnya, kata dia, terhadap 512 tenaga honorer tersebut perlu dilakukan verifikasi dan validasi. Dalam prosesnya, yang mengikuti melengkapi persyaratan administrasi serta mengikuti tes dengan bantuan komputer (Computer Assisted Test/CAT) sebanyak 410 orang.
Ia melanjutkan, setelah itu dilakukan proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) serta pemberkasan dan penetapan Nomor Induk pegawai (NIP) sebagai ASN.
Pada Maret 2024, proses pengangkatan menjadi ASN bagi tenaga honorer tersebut telah dilakukan dengan hasil sebanyak 410 orang tenaga honorer di lingkungan Papua Barat telah diproses menjadi ASN.
Najih berharap ke depannya tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer, karena mayoritas merugikan tenaga honorer itu sendiri serta diharapkan kolaborasi dalam penyelesaian laporan masyarakat dapat terus dilakukan untuk terwujudnya good governance atau pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu menambahkan, Ombudsman RI menaruh perhatian terhadap laporan masyarakat tersebut karena jumlah tenaga honorer yang melapor cukup besar, sehingga berpengaruh terhadap pelayanan publik di Provinsi Papua Barat.
“Di Provinsi Papua Barat ada afirmasi kekhususan bagi mereka hingga akhirnya bisa diangkat. Kami di pusat memfasilitasi dengan berkoordinasi dengan BKN, Kemendagri, Kementerian PANRB, hingga akhirnya disetujui,” ucap Dominikus. (rls/TN)