Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Ninik Rahayu: RUU Penyiaran Ancam Independensi Pers

×

Ninik Rahayu: RUU Penyiaran Ancam Independensi Pers

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Foto: Doc. Dewan Pers
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran kini tengah ramai ditolak Dewan Pers dan komunitas pers serta pelaku jurnalistik itu sendiri. Pasalnya isi dari RUU Penyiaran yang diinisiasi oleh DPR ini dinilai mampu membungkam kemerdekaan pers di tanah air.

Adapun RUU ini direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Example 300x600

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024) dikutip dari dewanpers.or.id.

Ninik, menjelaskan bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional.

Ninik menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.

Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

Hal lain yang disoroti Ninik adalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran. “Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” kilahnya.

Ninik mengungkapkan dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Editor: I Mucholik

Example 300250
Example 120x600