TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Semasa menjabat sebagai Kepala Biro Umum Provinsi Papua Barat, Orgenes Ijie pernah diminta bantuan oleh Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.
Bantuan itu, dimaksudkan untuk pengurusan kepentingan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya. Namun Orgenes Ijie merasa ada yang janggal, karena itu dia berupaya selama hampir satu tahun terus berupaya untuk meminta kembali bantuan yang diberikan, karena menduga bantuan tersebut disalahgunakan.
Karena tak kunjung mendapat kejelasan, Orgenes Ijie menggandeng Leonardo Ijie dan Ikbal Muhiddin sebagai kuasa hukum untuk meminta kembali dana yang diberikan yang diduga disalahgunakan oleh Ketua Tim Percepatan Pemerkaran Provinsi Papua Barat Daya.
Leonardo Ijie saat memberi keterangan kepada wartawan di Markas LBH Kaki Abu yang ada di Jalan Bangau II Kota Sorong, Jumat (10/5/2024) mengatakan upaya komunikatif telah pihaknya lakukan, tapi tak kunjung direspon.
Akhir pada tanggal 26 April, Leo Ijie katakan pihaknya telah melayangkan surat somasi pertama.
“Surat somasi pertama kami kirim langsung ke rumah Ketua Tim Percepatan Pemekaran. Kami waktu itu berharap bisa langsung diselesaikan, ” ungkap Leo Ijie.
Leo Ijie katakan sampai dengan tanggal 7 Mei tak kunjung ada tanggapan, maka somasi kedua pihaknya layangkan pada tanggal 8 Mei 2024.
“Karena sampai hari ini, tak kunjung ditanggapi. Lalu kemarin tanggal 8 Mei, kami layangkan somasi kedua. Klien kami tentu berharap ada etikad baik dari Ketua Tim Percepatan Pemekaran. Sebab kalau tidak ada etikad baik dalam waktu 2 atau 3 hari terpaksa kami akan menempuh jalur hukum membuat laporan Polisi, ” kata Leo Ijie menuturkan.
Leo Ijie ungkapkan, kliennya, Orgenes Ijie mengalami kerugian mencapai 300 juta Rupiah akibat persoalan ini. Secara rinci, sambung Leo Ijie, dana kliennya kirim senilai Rp 200 juta.
Lalu kerugian akibat pengurusan bolak – balik Sorong – Manokwari selama satu tahun. Maka setelah ditotalkan kerugian yang Orgenes Ijie alami menjadi sekitar 300 juta Rupiah lebih.
Dijelaskan oleh Leo Ijie, kliennya mengirimkan uang sebanyak dua kali. “Dana itu ditransfer dua kali. Uang yang ditransfer sebanyak 200 juta Rupiah, ” ucap Leo menerangkan.
Leo Ijie sampaikan kliennya, Orgenes Ijie curiga dana yang diberikan disalahgunakan, karena dana bukan ditransfer ke rekening Tim perecepatan pemekaran. Melainkan dikirim ke nomor rekening staf atas saran dari Ketua Tim Percepatan Pemekaran.
“Uang itu, klien kami transfer pada tanggal 6 dan 8 Juli 2022. Kami ada punya buktinya, ” tutur Leo Ijie.
Ditambahkan oleh Ikbal Muhiddin, bila tak kunjung direspon oleh Ketua Tim Percepatan Pemekaran, maka pihaknya bisa membuat laporan polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan.
“Inilah yang klien kami curiga, ada dugaan penipuan. Kenapa dana tidak diminta untuk ditransfer ke rekening Tim Percepatan seperti biasa. Namun disarankan untuk di kirim ke rekening pribadi stafnya. Maka kalau tak kunjung ada itikad baik, terpaksa kami buat laporan polisi dengan sangkaan pasal penipuan, ” ucap Ikbal Muhiddin.