BeritaHukumPeristiwa

Massa Gempha Papua Desak Gakkum KLHK Jangan Paksakan Proses Hukum 4 Kontainer Kayu Milik CV Bintang Tiurma di Surabaya

×

Massa Gempha Papua Desak Gakkum KLHK Jangan Paksakan Proses Hukum 4 Kontainer Kayu Milik CV Bintang Tiurma di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Gempha Papua menyerahkan 9 poin tuntutan kepada Perwakilan Kantor Gakkum KLHK Maluku Papua di Sorong
Gempha Papua menyerahkan 9 poin tuntutan kepada Perwakilan Kantor Gakkum KLHK Maluku Papua di Sorong

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Massa dari Generasi Muda Pejuang Hak Adat (Gempha) Papua melakukan demostrasi di depan Kantor perwakilan Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Sorong dan Kantor Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD), Senin (27/5/2024).

Dalam aksinya, massa dari Gempha Papua menyuarkan agar pengusaha asli Papua seharusnya dibina bukan dibinasakan dengan jeratan hukum terkait kehutanan.

Dimana massa menduga Balai Gakkum KLHK menahan 4 kontener kayu sekunder milik CV Bintang Tiurma dengan Undang – Undang Kehutanan, padahal kayu sekunder merupakan ranah perdagangan. Sudah begitu, Direktur CV Bintang Tiurma ditetapkan pula sebagai tersangka kasus pembalakan liar.

Dalam orasinya, Massa Gempha Papua meminta Gakkum KLHK segera melepas kayu sekunder milik CV Bintang Tiurma sebanyak 4 kontainer di Surabaya.

Selain menyampaikan aspirasi, massa Gempha Papua turut menyerahkan 9 poin tuntutan kepada kantor perwakilan Gakkum KLHK Wilayah di Kota Sorong.

Sembilan poin tuntutan Gempha yakni :

  1. Gempha Papua mendesak Menteri KLHK RI untuk memeriksa dan mengevaluasi kinerja Gakkum di Wilayah Sorong hingga Pusat.
  2. Gempha Papua meminta Menteri KLHK RI untuk membuat Peraturan Menteri yang mengakui, mengesahkan kayu masyarakat Papua yang telah diatur dalam UU Otsus tentang kesetaraan hidup masyarakat adat Papua.
  3. Gempha Papua meminta KPK RI untuk segera memeriksa kekayaan pegawai Gakkum di Sorong hingga Pusat
  4. Gempha Papua meminta agar Menteri KLKH RI mencopot Ketua Gakkum Sorong inisial AM, dan S.
  5. Copot inisial CB Kasubid Penyidikan Dirjen Gakkum KLHK Pusat
  6. Gempha Papua mempertanyakan kenapa pengusaha Orang Cina bisa dibiarkan bebas berusaha di atas tanah kami, tetapi kami pengusaha Papua malah ditekan oleh Gakkum?
  7. Gempha Papua meminta agar pengusaha asli Papua harus dibimbing dan dibina bukan dibinasakan
  8. Bebaskan 4 kontener kayu milik CV Bintang Tiurma yang ditahan di Surabaya
  9. Segera cabut penetapan tersangka kepada Direktur CV Bintang Tiurma yang dilakukan oleh Gakkum.

Sekretaris Gempha Papua, Yeheskel Kalasuat kepada Teropong News usai aksi demo mengatakan aksi demo yang dilakukan oleh Gempha Papua di Kantor Perwakilan Gakkum KLHK Kota Sorong sebagai bentuk ketidakpuasan atas langkah tebang pilih yang dilakukan oleh Gakkum kepada pengusaha asli Papua.

“Kita lakukan aksi di kantor Gakkum Kota Sorong. Disana kami serahkan aspirasi, lalu kami lanjut mendatangi kantor MRPBD. Di kantor MRPBD kami serahkan aspirasi pula. Lalu kami juga mengirim surat aspirasi kepada Pj Gubernur Papua Barat Daya, ” ucap Yehezkel.

Tujuan aksi yang Gempha Papua lakukan, kata Yeheskel, untuk menyelamatkan generasi Papua, orang tua dan kakak yang ingin berusaha untuk coba mendorong pergerakan pembangunan ekonomi.

Perwakilan Gakkum KLHK Kota Sorong, A. Mousa saat memberi penjelasan kepada Massa aksi demo

Ditambahkan oleh Ketua Gempha Papua, Melfin Roger Mambraku tadi dalam aksi, pihaknya sempat menanyakan dasar atau alasan Gakkum KLHK menahan 4 kontainer berisi kayu sekunder milik CV Bintang Tiurma di Surabaya.

“Pihak Gakkum menjawab bahwa kekurangan administratif menjadi dasar , sehingga 4 kontainer milik CV Bintang Tiurma ditahan, ” ucap Roger Mambraku.

Ketua Gempha Papua ini tidak ingin hanya masalah kekuarangan administratif menjadi alasan sehingga Direktur CV Bintang Tiurma yang merupakan pengusaha asli Papua harus dibinasakan dengan lebel pembalakan liar.

“Kalau ada dokumen yang kurang, tolong sampaikan biar bisa dilengkapi, bukan lantas mengunakan tangan hukum untuk membinasakan orang asli Papua yang ingin jadi pengusaha, ” pinta Roger Mambraku menegaskan.

Sementara itu, Direktur CV Bintang Tiurma, Ferdinand Fakdawer mengaku sebelum kayu sekunder dikirim dia telah berkoordinasi dengan pihak kantor Gakkum KLHK Kota Sorong.

“Satu minggu sebelum saya kirim, saya sudah berkoordinasi dengan Gakkum Sorong. Saya waktu itu ketemu ada 3 orang pihak Gakkum Sorong di kafe depan Bandara, ” ungkap Ferdinand Fakdawer yang ditemui Teropong News di kantor CV Bintang Tiurma.

Waktu itu, Ferdinand Fakdawer katakan telah menyampaikan bahwa kayu yang akan dikirim merupakan kayu stok lama dari tahun 2013 dan 2015. Sedangkan dirinya baru menjabat sebagai direktur CV Bintang Tiurma baru pada 19 September 2023.

“CV Bintang Tiurma sampai hari ini, belum jalan, karena mesin rusak. Saya ingin putar modal. Lalu saya lihat di dalam gudang ada kayu lama. Saya tanya dan cari dokumen kepada pengurus lama. Namun sebagian besar pengurus lama sudah tidak berada di Sorong lagi, ” ucap Ferdinand Fakdawer.

Orator dari Gempha Papua sedang berorasi menyampaikan aspirasi kepada perwakilan Gakkum KLKH Kota Sorong

Dia lantas mengumpulkan dokumen yang tersedia, kemudian membawa untuk berkoordinasi dengan pihak Gakkum supaya bisa mengirimkan kayu yang ada.

“Dokumen yang ada saya serahkan, terus saya sampaikan kalau ada dokumen yang masih kurang, tolong sampaikan, supaya saya bisa lengkapi. Kayu yang mau saya kirim ini, kayu produksi sekunder, bukan primer, ” tutur Ferdinand Fakdawer.

Waktu koordinasi itu, Fakdawer katakan telah menyampaikan kayu yang akan dirinya kirim ini untuk putar modal.

“Saya sampaikan , saya anggap bahwa Gakkum sebagai saya punya bapa angkat. Dan saya butuh bimbingan, kalau ada kekurangan nanti saya lengkapi bertahap, karena saya ingin putar modal. Waktu itu pihak Gakkum bilang, oh iya sudah om. Om kirim sudah, ” tutur Ferdinand Fakdawer.

Dirinya lantas bergerak untuk kirim kayu sekunder, namun begitu 4 kontainer sampai di Surabaya, ada laporan dari Sorong langsung ke Jakarta bahwa Bintang Tiurma mengirim kayu bantalan. Kemudian dari Jakarta lantas mengirim surat ke perusahaan pelayaran jasa kargo untuk menahan kontainer dengan nomor yang sudah dikantongi untuk diamankan.

“Setelah orang dari Jakarta turun ke Surabaya, lantas buka kontainer dan periksa, ternyata tidak ada kayu bantalan. Semua yang ada dalam 4 kontainer hanya kayu produk yang siap dipakai bahan bangunan. Ada kaki meja, kosen, pintu. Semua itu dari industri sekunder bukan industri primer, ” ucap Ferdinand Fakdawer.

Menurut Ferdinand Fakdawer, kayu hasil olahan industri sekunder bukan lagi ranah pihak kehutanan tetapi perdagangan.

“Kalau ranah kehutanan di hutan. Namun kalau kayu sudah masuk dalam industri sekunder atau bisnis lanjutan, sudah bukan lagi menjadi ranah pihak kehutanan, ” kata dia menerangkan.

Lanjut Ferdinand Fakdawer, setelah kontainer dibuka, lalu tidak ditemukan ada kayu bantalan, seharusnya langsung dilepas. Namun yang terjadi kemudian, dipaksakan untuk harus dilanjutkan sampai dengan dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

“Waktu saya diperiksa di Jakarta dari jam 10 pagi sampai 10 malam, saya serahkan dokumen tambahan yang baru saya dapatkan dari pengurus lama yang sudah tidak berada di Sorong. Saya serahkan sisa dokumen itu pada saat saya diperiksa di Jakarta, ” kata Fakdawer membeberkan.

Masih lanjut Fakdawer, dirinya serahkan dokumen asal asul kayu. Dimana ada kayu yang dibeli dari Halmahera sekitar 100 kubik. Bukti transfer pembayaran pajak kayu yang dibeli tersebut.

“Setelah itu saya pulang kembali ke Sorong. Namun baru sekitar 3 hari, surat penetapan tersangka di kirim kejar saya. Di situ lah saya sudah tidak bisa terima. Karena saya ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal – pasal yang tidak sesuai, ” kata Fakdawer.

Pihak Gakkum, tambah Fakdawer menetapkan dirinya sebagai tersangka dengan pasal pembalakan liar dan pencurian. Tentu saja ini tidak bisa dia terima.

“Sejak kapan saya ada pencuri kayu, sejak kapan saya lakukan pembalakan liar. Kan yang disebut pembalakan liar itu, orang yang melakukan penebangan pohon di dalam hutan. Saya tidak pernah lakukan penebangan pohon di dalam hutan, ” ucap dia dengan nada tanya?

Di akhir wawancara, Ferdinand Fakdawer katakan, bila sampai status hukum dirinya yang terkesan dipaksakan terus dipertahankan, dia akan menurunkan massa dengan jumlah yang lebih besar lagi.

“Sesuai Undang Undang Cipta kerja, perusahaan yang telah lama vakum dan baru kembali mau jalan, seharusnya diberikan pembinaan bukan lantas dimatikan, ” tutupnya.

Sementara pihak Kantor Gakkum KLHK Sorong yang ingin dikonfirmasi usai aksi demo enggan untuk memberi komentar karena masih harus menunggu petunjuk dari Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *