TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR Kota Sorong terpilih hasil pemilu pada 14 Februari 2024 bisa diusulkan untuk tidak dilantik oleh KPU Kota Sorong.
Hal itu, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan kursi dan penetapan Calon terpilih dalam Pemilu.
Pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 52 menyatakan:
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Terkait dengan itu, maka KPU Kota Sorong, Sabtu (25/5/2024) mengundang Ketua Partai Politik, LO dan Caleg DPR Kota Sorong terpilih untuk mengingatkan untuk segara mengajukan pendaftaran LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sebagai bentuk mematuhi PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
“Hari ini, kita mengundang teman – teman Partai Politik, ketua, LO maupun caleg terpilih untuk kita lakukan koordinasi terkait LHKPN. Dimana hal ini, merupakan amanat dari salah satu pasal dalam PKPU nomor 6 tahun 2024,” kata Hasan Lessy usai rapat koordinasi di Kantor KPU Kota Sorong.
Dalam pasal 52 PKPU 6 tahun 2024, Hasan Lessy tuturkan mengamatkan agar Caleg DPR Kota Sorong terpilih harus segera melaporkan LHKPN ke KPK selambat – lambatnya 21 hari sebelum pelantikan. Yang mana sesuai agenda, pelantikan Caleg DPR Kota Sorong terpilih akan dilakukan pada tanggal 17 September 2024.
“Kita tahu bersama pada pasal di dalam PKPU nomor 6 tahun 2024. Itu yang menjadi tujuan kita mengundang teman – teman parpol dan Caleg DPR Kota Sorong terpilih. Karena bila sampai tidak melaporkan LHKPN, maka kita bisa usulkan untuk dipending pelantikannya bahkan bisa sampai digantikan, ” kata Hasan Lessy.
Memang dalam pertemuan tadi, lanjut Hasan, sebagian besar Caleg terpilih menyampaikan sudah membuat akun dan aktivasi untuk mendaftar LHKPN. Hanya saja mereka belum mendapatkan tanda terima.
“Jadi tadi kita sudah diskusi dengan teman – teman Caleg terpilih, memang kata mereka ada kesulitan. Mungkin ada masalah sistem. Sebab mareka bilang sudah buat akun dan lakukan aktivasi ke web KPK, namun bukti tanda terima LHKPN belum mereka terima. Terkait masalah ini, nanti kami akan lakukan koordinasi berjenjang ke KPU Provinsi terkait kendala ini, ” tutur Hasan Lessy.
Harapan dari KPU Kota Sorong sendiri, tambah Hasan, 30 Caleg DPR Kota Sorong terpilih tidak terkendala soal LHKPN, sehingga mereka semua bisa dilantik bersama pada 17 September 2024.