TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Pemetaan TPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada DKI Jakarta 2024 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada 27 hingga 29 Mei 2024.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah menjelaskan bahwa saat ini KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta sedang menyusun daftar pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT pemilu terakhir, yaitu sebanyak 8.315.669.
Angka tersebut bertambah sebanyak 62.772 pemilih dibandingkan dengan DPT pemilu 2024 yaitu 8.252.897 pemilih.
Penyusunan daftar pemilih tersebut dilakukan dengan melakukan pemetaan TPS, yaitu membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang.
Ia menambahkan, pemetaan TPS ini sangat penting dilakukan, karena akan berimplikasi pada banyak hal.
“Pertama, hasil pemetaan TPS ini akan menjadi bahan bagi pemutakhiran data pemilih untuk dicocokkan dan diteliti (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada tanggal 24 Juni hingga 24 Juli mendatang,” kata Fahmi dalam keterangan resminya, pada Kamis (30/5/2024).
Kedua, ungkap Fahmi, hasil pemetaan TPS ini menjadi dasar dalam menentukan berapa jumlah pantarlih yang akan direkrut untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
“Ketiga, akan berdampak pada berapa jumlah TPS yang akan dibentuk pada pilkada mendatang dan tentu akan berkonsekuensi pada kebutuhan anggaran pembentukan TPS, rekrutmen KPPS, logistik dan lain sebagainya,” jelasnya.
Adapun dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos.
Betty Epsilon menekankan agar jumlah pemilih pada setiap TPS dapat dioptimalisasi hingga 600 orang per TPS.
Betty juga mengingatkan bahwa ada 4 aspek yang harus diperhatikan dalam melakukan pemetaan TPS.
Ia pun berpesan agar KPU DKI Jakarta melakukan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, agar proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Pertama, tidak menggabungkan kelurahan, kedua kemudahan pemilih ke TPS, ketiga tidak memisahkan pemilih dalam satu KK pada TPS yang berbeda, dan keempat adalah aspek geografis. 4 hal tersebut harus betul-betul dipertimbangkan dalam pemetaan TPS,” kata Betty.