TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), dan tokoh pegiat antikorupsi, Boyamin Saiman (MAKI), Faisal Basri (Indef), Sugeng Teguh Santoso (IPW), Melky Nahar (Jatam) sepakat akan mendorong dilakukannya proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, yang dimenangkan PT IUM — sebuah perusahaan non tambang yang didirikan 9 Desember 2022 atau 10 hari sebelum Penjelasan Lelang (aanwijzing), yang terindikasi sengaja “dipersiapkan” untuk dijadikan pemenang lelang sebagai peserta tunggal, dengan harga penawaran Rp 1,945 triliun, sesuai harga limit lelang yang ditentukan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, selaku penjual.
“Harga limit tersebut mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp 9 triliun, serta menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp 10,728 triliun menjadi tidak tercapai” ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI di Jakarta (15/5/2024).
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT GBU, patut diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. Nilai pasar wajar (fair market value) 1 (satu) paket saham PT. GBU pada kisaran Rp 12 triliun, direndahkan menjadi Rp 1,945 triliun, yang memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT MHU dan MMS Group. AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM sebenarnya.
“Kasus ini diperparah lantaran teryata uang PT. IUM untuk membayar lelang bersumber dari pinjaman PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp 2,4 riliun “ ujar ekonom Faisal Basri.
Tahapan dugaan pidana korupsi, bermula tatkala Kapus PPA Kejagung RI berencana akan melelang Pemenang Lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT Gunung Bara Utama sebanyak 1.626.383 lembar saham, yang terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT Black Diamond Energy sesuai sertipikat/surat kolektif saham Nomor 1 tanggal 5 Juli 2019 – 1.216.741 lembar saham milik PT Batu Kaya Berkat, sesuai sertipikat/surat kolektif saham Nomor 2 tanggal 5 Juli 2019. Selanjutnya, 10 hari sebelum Penjelasan Lelang (aanwijzing) pertama yakni pada tanggal 09 Desember 2022, AH diduga mendirikan PT IUM, sebagai persiapan lelang dengan menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek Personality dan Party untuk duduk selaku direksi, komisaris, pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT MPN dan PT SSH.
Nominee VN, yang menjabat sebagai pemegang saham 99,9% PT MPN dan PT.SSH misalnya, berdasarkan Laporan Pajak Pribadi tahun 2022, hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 137 juta, dan mempunyai utang kredit sebuah sepeda motor seharga Rp 20 juta.
VN memiliki hubungan istimewa tertentu dengan AH. Ayah VN bernama RN puluhan tahun berkerja sebagai Satpam pada keluarga AH. Pada tahun 2015, VN tercatat menjadi nominee AH dalam skandal Panama Papers, sebagaimana list pada urutan nomor 975. AH, YS, BSS bersama-sama RBT dan HM, tersangka korupsi Tata Niaga Timah, juga adalah pemilik PT MHU.
“Dugaan kasus korupsi ini tergolong brutal. Barang milik negara berupa batubaranya masih berada dalam perut bumi dan iup, diberikan kepada perusahaan yang baru lahir enam bulan sebelum lelang, dengan membayar menggunakan uang negara pula. PPA Kejagung dengan dalih apapun tidak dapat melakukan lelang sendiri. Karena menyangkut tambang harus menyertakan Ditjen Minerba yang memiliki kompetensi untuk menentukan syarat-syarat perserta lelang yang berlaku umum di dunia pertambangan. Kendati yang dilelang adalah saham PT. GBU akan tetapi Kejagung sebagai penegak hukum tentu seharusnya paham bahwa saham yang dilelang tidak memiliki nilai apabila tidak mempunyai barang milik negara berupa batubara yang ada dalam perut bumi dan iup ” tukas Dr Ahmad Redi, SH, MH, ahli hukum tambang dalam paparannya.
Kemudian, pada 31 Mei 2023, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, diduga berperan “membatasi” penyebarluasan pengumuman lelang memasang Iklan Pengumuman Lelang hanya 1 (satu) kali di Harian Rakyat Merdeka. Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 55 huruf a. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, minimal sebanyak dua kali. Harian Rakyat Merdeka tidak beredar di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan pasal 60 angka (1) PMK RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, surat kabar yang digunakan untuk mengumumkan lelang harus terbit dan/atau beredar di kota atau kabupaten Barang berada.
“Aroma anyir adanya persekongkolan jahat dalam lelang saham PT GBU terasa kuat menyengat, sehingga saya berkeyakinan ada korupsi di dalamnya,“ tukas Melky Nahar dari Jatam.
Menurut Boyamin Saiman, berdasarkan penelitian yang dilakukannya, konsesi tambang batubara PT GBU, yang terletak di Kabupaten Kutai Barat, Prov. Kalimantan Timur itu memiliki cadangan Resources 372 juta MT dengan (Total Reserves) sebanyak 101.88 juta MT, berdasarkan Laporan JORC Compliant Statement Of Measured Resources Of Coal Insitu and Proven Reserves (Resource, Reserve, FS Tambang) Desember Tahun 2012, SR 5-7, dengan kalori berkisar 5.500 – 5.300 Kcal/kg (GAR), TS 0,8, Ash 7. Sedangkan berdasarkan penilaian pihak pemenang lelang dalam hal ini MMS, sebagaimana yang tertulis dalam Resources Company Profile 2023, Total Reserves PT GBU sebanyak 70.68 juta MT.
Memakai pendekatan metode Stripping Cost dari jumlah unit produksi (the units of production method) maupun berdasarkan perkiraan Proporsi Cadangan Batubara, dari persepektif resources, dengan asumsi harga batubara sebesar USD 70 per MT, apabila di-take over pada saat lelang dilakukan, PT GBU memiliki nilai pasar wajar lebih dari sebesar (USD 8 X 70.68 juta MT) = USD 568,44 atau setara dengan Rp 8,481 triliun. Nilai tersebut dapat lebih besar, mengingat Harga Acuan – Ditjen Minerba – ESDM (HBA) pada saat dilakukan lelang tanggal 8 Juni 2023, harga batubara PT GBU USD 151,34 per metric ton.
“PT. Indika Energy Tbk menjual 100% saham anak usahanya tambang batubara PT Tambangjaya Utama (PT MTU) laku USD 218 juta atau setara Rp 3,4 triliun. Padahal total reserves PT MTU hanya sebanyak 25 juta MT memiliki kalori dan infra struktur jalan hauling yang sama dengan PT GBU. Lalu PT GBU yang memiliki Total Reserves sebanyak 100 juta MT hanya laku Rp 1,945 triliun, ya tidak masuk akal” ujar Boyamin lagi. (Sofyan Hadi)