Hukum

Kejagung Tetapkan BGA Tersangka, Jadi 22 Tsk Kasus Korupsi PT Timah

×

Kejagung Tetapkan BGA Tersangka, Jadi 22 Tsk Kasus Korupsi PT Timah

Sebarkan artikel ini
mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono,(Foto: Mohammad Ivan).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 22 tersangka yang diduga terlibat dakam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) periode 2015-2022 milik PT Timah Tbk. Salah satunya mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono (BGA).

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami tingkatkan statusnya (Bambang) menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Rabu 29 Mei 2024.

Kendati demikian, Kuntadi belum bisa memastikan BGA akan langsung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam.

“Saat ini pemeriksaan masih berjalan. Apakah akan ditahan atau tidak, nanti kita lihat setelah pemeriksaan.” imbuh Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan BGA berperan dengan sengaja merubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ron menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen saat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

“Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” tutur Kuntadi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan puluhan orang menjadi tersangka. Salah satunya yakni suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada 27 Maret 2024 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *