TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA -Setelah melalui proses penyidikan intensif oleh tim penyidik pada Jampidsus Kejagung, berkas kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM-Surabaya) dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur.
“Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang buktinya kepada jaksa penuntut umum Kejari Jaktim,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (15/05/2024).
Ketut menyebutkan akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini PT Antam menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram kepada tersangka Budi Said.
Tersangka diduga melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 s.d. 03 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.