TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut nilai kerugian perkara dugaan tindak korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah dari tahun 2015-2022 mencapai Rp 300 Triliun.
“Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, kepada wartawan, di kantor Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024).
Angka tersebut terungkap usai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelidiki kasus perusahaan tambang di Bangka Belitung itu.
Disisi bersamaan, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut upaya penyelidikan dilakukan usai menerima permintaan langsung dari Kejaksaan Agung.
“Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun,” ungkap Ateh.
Belakangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah juga tengah disorot usai mengungkap kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Febrie diduga mengalami intimidasi dari tim Densus 88 disebuah restoran dibilangan Jakarta Selatan pada Minggu (26/5) malam.