TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat resmi menutup pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati jalur independen atau perseorangan pada hari Minggu 12 Mey 2024 pukul 23:59 WIT.
Tercatat ada 2 bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati jalur independen yang mendaftarkan diri. Keduanya yaitu pasangan Hasan Makassar – Yoris Rumbewas dan Demianus Enos Rumpaidus – Ahmad Loji.
Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky mengatakan jumlah persyaratan dukungan dan sebaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Hasan Makasar dan Yoris Rumbewas, SE menyerahkan jumlah persyaratan dukungan sebanyak 10 persen dari jumlah DPT yaitu : 4.401 (silon) dengan jumlah sebaran 24 Distrik dan statusnya diterima.
Sementara untuk pasangan bakal calon Demianus Enos Rumpaidus, S.An dan Ahmad Loji jumlah dukungan 10 persen dari DPT yakni : 4.618 (60 silon & 4558 Hardcopy) jumlah sebaran 24 Distrik, status diterima dengan syarat diberikan waktu 3×24 jam untuk meng-upload dokumen persyaratan di aplikasi KPU Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
Hal tersebut lanjut Arsyad mengacu pada surat KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital.
Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat mengatakan tahapan selanjutnya adalah verifikasi berkas bacabup-bacawabup jalur independen.
Namun, verifikasi berkas itu akan mulai dilakukan setelah dokumen persyaratan telah di upload seluruhnya di aplikasi KPU Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
“Saat ini sudah menerima dua pasangan namun salah satu pasang calon kami memberikan waktu 3×24 jam masih perlu di selesaikan upload dokumen ke Silon,” katanya.