TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPRD Kota Sorong, Erwin Ayal dan sejumlah anggota DPRD Kota Sorong merealisasikan janjinya untuk mengantar langsung surat ke DPR RI terkait penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran nomor 32 tahun 2002 oleh Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya.
Hal ini disampaikan langsung oleh anggota DPRD Kota Sorong, Syafrudin Sabonama melalui saluran telepon Sorong – Jakarta, Kamis (30/5/24).
“Sesuai aspirasi yang telah diterima oleh Ketua DPRD Kota Erwin Ayal, S.AN. memerintahkan Sekretaris DPRD Kota Sorong, Ariance Sara Konjol, SE. MM, untuk menindaklanjuti agar bisa disampaikan ke Jakarta, Maka saya sudah mengantar dan menyerahkan sendiri surat dan petisi penolakan rekan-rekan Jurnalis di Papua Barat Daya,”ujar Syafrudin.
Di mana, sambung Syafrudin, surat dan petisi tersebut diserahkan langsung kepada Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar didampingi oleh Anggota DPRD Papua Barat Daya, Abdullah Gazam dan Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Badan Legislasi DPR RI, Yandri Susanto, untuk kemudian dilanjutkan di Badan Legislasi.
“Wakil Ketua DPR RI dan MPR RI menyampaikan bahwa aspirasi ini penting sekali karena ditentang banyak orang, dan akan menjadi bahan untuk Fraksi di DPR RI dalam menyikapi arus gelombang penolakan terhadap RUU yang dapat melukai kerja-kerja jurnalis yang profesional,”pungkasnya.