TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Calon legislatif terpilih DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sofyan ditangkap pihak kepolisian yang diduga terlibat narkoba, Sabtu (25/5). Sofyan diduga menjadi bandar sabu jaringan internasional negeri jiran Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan ihwal penangkapan Sofyan bermula saat penyidik menguak kasus penyeludupan 70 Kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan pada Minggu (10/3) silam.
“Tempat kejadian perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung, dengan barang bukti 70 kilogram sabu,” ujar Mukti dikutip Selasa 28 Mei 2024.
Penangkapan awal bermula saat polisi menciduk tiga orang berperan sebagai kurir yakni IA, RY, dan SR untuk membawa barang haram itu keluar dari wilayah Aceh.
Usai dilakukan pengembangan, polisi mendapati sosok Sofyan yang diduga terlibat menjadi pemodal alias cukong sabu dalam jaringan tersebut.
Polisi kemudian segera mencari keberadaan Sofyan yang telah kabur selama tiga minggu hingga penyidik merubah status Sofyan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Pelarian Sofyan pun terhenti usai berkelana dari Aceh menuju Medan untuk bersembunyi. Polisi berhasil mengamankan Caleg PKS itu di Manyak Payed, Aceh pada Sabtu (25/5) kemarin.