TEROPONGNEWS.COM. JAKARTA – Staf Khusus III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menyebutkan bahwa akar masalah terjadinya dugaan penyimpangan (fraud) pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) berasal dari anak perusahaannya PT Indofarma Global Medika yang tidak menyetorkan hasil dari pendistribusian produk Indofarma.
Indofarma Global Medika merupakan cucu usaha dari PT Biofarma (Persero) yang bertugas untuk mendistribusikan produk-produk dari Indofarma. Menurut Arya, dari tagihan sebesar Rp470 miliar dari produk yang telah didistribuskan kepada pihak ketiga, tidak pernah disetorkan kepada Indofarma, sehingga mengganggu pengelolaan keuangan.
“Di sana ditemukan ada Rp470 miliar, dana yang harusnya masuk ke Indofarma, itu enggak disetor oleh Indofarma Global Medika,” ujar Arya di Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, semua distributor telah membayarkan tagihan kepada Indofarma Global Medika. Namun, tagihan-tagihan tersebut tidak pernah sampai kepada Indofarma.
Lebih lanjut, Arya menjelaskan, tagihan yang tidak pernah diterima oleh Indofarma ini menyebabkan Indofarma kesulitan untuk membayar gaji karyawan sejak Maret 2024.
Sebelumnya, pembayaran gaji karyawan Indofarma selalu dikucurkan oleh Bio Farma sebagai induk perusahaan. Arya menyebut, Bio Farma sudah menggelontorkan dana hingga ratusan miliar.
Kementerian BUMN pun menilai jika hal ini terus dilakukan, malah akan membuat keuangan perusahaan induknya menjadi sakit.
“Makanya sekarang kan dibatasi, akhirnya enggak bisa lagi Bio Farma menggelontorkan uang pada Indofarma dong, makanya terlambat di pembayaran gaji. Kalau dilakukan terus, ya Bio Farmanya yang kasihan,” kata Arya.
Arya menyampaikan, nasib dari Indofarma masih menunggu hasil pemeriksaan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun demikian, Indofarma masih akan mendapatkan pekerjaan-pekerjaan produktif dengan pendanaannya didukung oleh Bio Farma.
“Indofarma tetap dicarikan proyek-proyek yang mana operasional pembiayaannya dibantu oleh Bio Farma. Tapi itu kan produktif ya, jadi memang yang dibantu Bio Farma yang produktifnya,” ucapnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara Rp371,83 miliar.
Temuan tersebut terkandung di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 hingga 2023 yang diserahkan BPK kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/5).
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait.