BeritaHukum

8 Bulan Belum Ada Putusan, Sidang Korupsi dengan Terdakwa Selviana Wanma Layak dapat Rekord MURI

×

8 Bulan Belum Ada Putusan, Sidang Korupsi dengan Terdakwa Selviana Wanma Layak dapat Rekord MURI

Sebarkan artikel ini
Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy
Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Ada apa dengan sidang kasus dugaan korupsi Proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010 dengan terdakwa Selviana Wanma? Sebab sidang perkara kasus tindak pidana khusus pada Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari telah memakan waktu lebih dari 8 bulan lebih.

Sesuai catatan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Manokwari rata – rata dalam waktu 3 – 4 bulan sudah ada putusan pengadilan tingkat pertama.

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy ikut angkat suara.

Screenshot – sumber SIPP PN Manokwari

Yan Warinussy melalui siaran pers yang dibagikan kepada insan jurnalis pada,Rabu (29/5/2024) mempertanyakan pokok masalah hingga sidang perkara kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Selviana Wanma bisa memakan waktu sampai selama itu.

“Saya kira perkara ini, layak dapat penghargaan dari Museum Rekord Dunia Indonesia (MURI) sebagai sidang perkara korupsi terlama di Indonesia, ” tandas Yan Warinussy.

Dimana diketahui bahwa sidang kasus dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010 dengan terdakwa Pemilik PT Fourking Mandiri, Selviana Wanma yang merugikan negara senilai Rp1,3 Miliar tercatat sudah memakan waktu 251 hari. Kasus sidangnya pun hingga 8 bulan lebih ini, belum juga ada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari.

Kondisi ini, kata Yan Warinussy, tentu saja patut dipertanyakan, ada apa dengan proses sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Selviana Wanma di Pengadilan Tipikor Manokwari?

Terdakwa Selviana Wanma sedang foto bersama saat kunjungan ketua Komisi II DPR RI di Provinsi Papua Barat Daya. Foto: Istimewa

“Saya sebagai pengiat anti korupsi di Tanah Papua sangat tahu benar tingkat kesulitan yang dialami oleh jajaran Kejaksaan Negeri Sorong untuk membawa Selviana Wanma sampai di Pengadilan Tipikor, ” tulis Yan Warinussy dalam siaran persnya.

Dikatakannya, kasus dugaan Korupsi Proyek Perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Raja Ampat tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Manokwari dengan nomor registrasi perkara nomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk pada tanggal 21 September 2023. Dimana kasus dengan terdakwa Selviana Wanma tersebut sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Manokwari hingga lebih dari 8 bulan.

“Susah susah payah bawa terdakwa ke meja hijau pengadilan Tipikor, ini malah sidangnya harus berlarut – larut hingga 8 bulan lebih, ” tutur Yan Warinussy.

Sudah begitu terdakwa Selviana Wanma yang masih memegang jabatan sebagai Sekretaris Umum DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya sering tertangkap kamera masih aktiv dalam kegiatan politik.

Pada tanggal 7 Maret 2024 Selviana Wanma tampak hadir dalam kegiatan rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilu yang digelar oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya.

Kemudian Selviana Wanma pun turut hadir menerima surat penugasan dari Partai Golkar sebagai bakal calon bupati kabupaten Raja Ampat di Jakarta.

Yang terakhir, Selviana Wanma tertangkap kamera hadir pada saat kunjungan kerja Ketua Komisi II DPR RI di Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 27 – 28 Mei 2024.

Semua ini, tentu menjadi bahan perbincangan dan pertanyaan oleh masyarakat, siapa yang harus diminta pertanggung jawaban atas berlarut – larutnya sidang kasus Tipikor yang sudah memakan waktu 8 bulan lebih. Dimanakah marwah dan kebesaran hukum, karena perkara korupsi ini, statusnya Extraordinary Crime.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *