TEROPONGNEWS.COM, AMBON – RS, warga Kelurahan Hollo, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) harus mendekam di penjara, lantaran menghamili seorang siswi SMP.
Pelaku ditangkap di rumahnya, setelah ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke kantor polisi, Sabtu (20/4/2024).
Kepala Seksi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Affan Slamet mengaku, pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali sejak Juni 2023 lalu. Akibat perbuatan bejat itu, korban akhirnya hamil.
“Pelaku setubuhi korban sebanyak tiga kali hingga korban hamil,” kata Affan saat dihubungi dari Ambon, Selasa (23/4/2024).
Menurut Affan, keluarga tidak mengetahui korban telah hamil. Pasalnya, korban tidak pernah menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarganya.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit perut kepada ibunya. Setelah itu tak berselang lama, korban melahirkan bayinya.
“Keluarga tidak tahu kalau korban hamil, setelah melahirkan baru mereka tahu dan melaporkan ke polisi,” kata Affan.
Affan mengatakan, sebelum melahirkan, korban mengeluhkan ke ibunya perutnya sakit. Tak lama korban pun melahirkan bayinya. Korban mengaku kepada ibunya dia telah dicabuli oleh pelaku.
“Ibu korban mendatangi kantor polisi melaporkan kejadian yang menimpa putrinya,” sebut Affan.
Polisi yang menerima laporan mendatangi kediaman pelaku dan membekunya. Kepada penyidik, pelaku pelaku mengakui perbuatannya menghamili korban.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka. “Penyidik tetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan,” katanya.
Affan menduga korban dan tersangka memiliki hubungan asmara. “Kemungkinan keduanya berpacaran,” kata Affan.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 81 Ayat (1) pasal 76d. “Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tandas dia.