TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Memasuki tahapan Pilkada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Prpvinsi Papua Barat Daya semua partai politik pemenang pemilu 2024 mulai munculkan kader-kader terbaiknya.
Partai yang jumlah kursinya sedikit dipastikan membentuk koalisi agar bisa mencalonkan kandidatnya. Para calon yang dimunculkan hampir semua berasal dari mantan Bupati dan Bupati aktif di Provinsi Papua Barat Daya.
Maju mundurnya Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat Daya masyarakatlah yang tahu dan merasakan langsung kenerja dari setiap Kepala Daerah, sehingga untuk menilai siapa yang tepat akan menjadi Gubernur dan wakil Gubernur di Provinsi Papua Barat Daya.
Rakyat mempunyai hak mutlak untuk menilai karena figur-figur bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya cukup dekat dengan masyarakat melalui media online, sehingga masyarakat dapat mengetahui kinerjanya baik buruknya bahkan pernah berurusan dengan Aparat Penegak Hukum seperti Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Seorang pemimpin juga dapat melindungi dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat Papua Barat Daya. Kita mestinya belajar dari seorang pemimpin yang pernah memimpin Kabupaten Sorong dan Provinsi Papua Barat yakni Alm. Abraham Ataruri, Brigjen (Purn).
Kita masyarakat harus waspada, bisa menilai dan memilih figur yang tepat demi kemajuan Provinsi Papua Barat Daya yang maju dan mandiri. Jangan salah pilih Provinsi ini bisa berubah menjadi Provinsi Papua Barat Tak Berdaya.
Selain itu FIgur yang tepat untuk memimpin Papua Barat Daya menurut Yulianus Thebu, mantan anggota MRPB adalah Orang Asli Papua yang memiliki marga Papua karena akan lebih banyak mengetahui adat dan budaya, punya hati serta melaksanakan tujuan otsus demi kesejahteraan OAP, meskipun hal ini dibatasi dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 pasal 1 ayat 22, tetapi masyarakat Papua tetap berjuang demi keadilan untuk mewujudkan otonomi khusus di Papua.
Memang Papua berbeda dengan Provinsi Aceh, DIY Yogyakarta, DKI Jakarta misalnya Provinsi Yogyakarta tidak ada pilkada Gubernur tetapi proses pengangkatan, pengukuhan gubernur adalah Sultan dan wagub adalah Adipati Paku Alam, DKI Jakarta semua Walikota PNS dan diangkat oleh Gubernur, Di Aceh ada undang-undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, undang-undang Otonomi khusus Aceh terpisah dari Pemerintahan Aceh.
Papua hanya undang-undang Otonomi khusus dan Undang-undang Pemerintahan Daerah, dari sisi hukum papua tidak seperti daerah khusus yang ada di Indonesia, walaupun demikian kita tetap berjuang untuk mewujudkan otonomi khusus atau kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.