TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Guna antisipasi adanya gerakan pengibaran bendera “Benang Raja” menjelang peringatan HUT Republik Maluku Selatan (RMS) yang jatuh setiap 25 April, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menyampaikan himbauan bagi Raja/Kades, Lurah, serta Kepala Sekolah (Kepsek) dan Pengawas PAUD.
Plt. Kepala Kesbangpol Kota Ambon, Yan Suitela, menjelaskan, Surat Himbauan bernomor 020/1137/SETKOT yang ditandatangani Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse tersebut, menindaklanjuti surat dari Direktur Intelejen Keamanan Polda Maluku, perihal hasil pelaksanaan kegiatan intelejen di Kota Ambon
“Ada koordinasi dengan Polda Maluku sesuai surat yang ada, karena kita antisipasi sesuai laporan intelejen. Pemkot Ambon juga berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol Provinsi Maluku, sehingga surat dimaksud merupakan bentuk himbauan kepada Pemerintah Desa/Negeri dan Kelurahan, juga para Kepsek, yang ada di kota Ambon,” katanya kepada wartawan, di Balai Kota Ambon, Rabu (24/4/2024).
Isi himbauan tersebut adalah, Raja/Kades, Lurah, Kepsek dan Pengawas PAUD agar melakukan pengawasan, guna mencegah terjadinya pengibaran bendera oleh simpatisan RMS dengan memanfaatkan tiang bendera pada kantor maupun sekolah.
“Himbauan tersebut juga disampaikan oleh semua Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku, agar niatan pengibaran bendera tidak dilakukan,” bebernya.
Suitela mengakui, dengan adanya surat himbauan ini tidak berarti Pemkot Ambon membesar-besarkan RMS, sebab nyatanya masyarakat juga telah sadar akan perbuatan yang melanggar hukum.
“Sudah menjadi tugas pemerintah daerah untuk terus mengingatkan, agar masyarakat tidak terpengaruh dan terprovokasi pada ajakan-ajakan yang menyesatkan dan berakibat hukum,” tandas dia.