Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPILKADA 2024

Badan Adhoc Papua Selatan Kategori Sakit dan Laka Kerja Terima Santunan

×

Badan Adhoc Papua Selatan Kategori Sakit dan Laka Kerja Terima Santunan

Sebarkan artikel ini
Penyerahan santunan kepada anggota badan adhock Papua Selatan. Foto-Ist/TN
Penyerahan santunan kepada anggota badan adhock Papua Selatan. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan menyerahkan secara simbolis santunan kepada badan adhoc penyelenggara pemilu KPPS yang sakit maupun mengalami kecelakaan kerja di sela-sela rapat evaluasi Pemilu dan persiapan tahapan Pilkada serentak, Kamis (04/04/2024).

Santunan sebesar Rp 8,5 juta itu diserahkan kepada Cornelia Senggu anggota KPPS Kampung Bersehati atau Erom, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke. Penyerahan secara simbolis dilakukan Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Provinsi Papua Selatan Alson Kambu didampingi Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi dan SDM KPU Merauke Yanderzon Viktor Billik.

Example 300x600

Divisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambay menuturkan, total badan adhoc KPU Papua Selatan yang diberikan santunan baik yang meninggal, kecelakaan kerja maupun sakit sebanyak 12 orang.

“Dari 12 orang itu, 6 di antaranya santunannya sudah kita serahkan. Sementara 6 lainnya masih dalam proses melengkapi berkas,’’ katanya di Halogen.

Lanjut kata Helda, bahwa dari 12 orang itu, 1 orang petugas PPD dari Mappi yang meninggal dunia santunannya sudah diserahkan. Dari Kabupaten Boven Digoel juga tercatat 1 orang petugas KPPS meninggal dunia, untuk santunannya belum diserahkan karena masih harus melengkapi berkas.

Sementara dari Kabupaten Merauke tercatat 10 orang, ada 5 orang santunannya sudah diserahkan. Helda menjelaskan, dasar hukum pemberian santunan kepada petugas adhoc yang sakit, kecelakaan kerja dan meninggal tersebut diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum 59 tahun 2023 tentang pedoman tehnis pemberian santunan kematian, santunan kecelakaan kerja dan sakit bagi penyelenggara badan adhoc pemilihan umum, pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota tahun 2024.

“Mengacu pada KPP nomor 59 tahun 2023 tersebut maka hari ini, KPU PPS menyerahkan secara simbolis santunan kecelakaan kerja atau sakit kepada Cornelia Senggu, anggota KPPS di Kampung Bersehati Distrik Tanah Miring,’’ katanya.

Cornelia Senggu sakit selama 5 hari dan dirawat di Rumah Sakit Bunda Pengharapan. Sementara itu, Cornelia Senggu mengaku baru Pemilu kali ini sebagai petugas KPPS dan setelah selesai pencoblosan, dan penghitungan suara di TPS dirinya sakit dan harus dirawat di rumah sakit.

Example 300250
Example 120x600