TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Ada terjadi perselisihan perhitungan suara dari hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Kota Sorong. Hal itu kembali mencuat dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara KPU Provinsi Papua Barat Daya.
KPU Kota Sorong untuk Distrik Sorong Barat mencatat hasil rekapitulasi perhitungan suara untuk Calon Anggota DPD RI nomor urut 8 Sanusi Rahaningmas sebanyak 4.428 suara.
Sementara itu, Calon Anggota DPD RI nomor urut 5, Hartono mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi KPU Kota Sorong untuk jenis pemilihan Calon DPD RI.
Saksi Calon nomor urut 5 , Hartono, Syamsul Arifin keberatan dengan perolehan suara yang didapatkan oleh Calon Anggota DPD RI nomor urut 8, Sanusi Rahaningmas.
Menurut saksi Calon Anggota DPD RI Hartono, suara yang diperoleh oleh Calon Anggota DPD RI nomor urut 8 ada Pengelembungan suara sebanyak 1.796 suara. Perolehan suara Calon Anggota DPD RI nomor urut 8 seharusnya 2.632.
Dugaan pengelembungan suara itu, terjadi di 82 TPS di Distrik Sorong Barat, Kota Sorong. Dimana saksi calon Anggota DPD RI, Hartono dalam surat keberatan dengan merincikan pengelembungan suara terjadi di 37 TPS di Kelurahan Rufei, 13 TPS di Kelurahan Klawasi, 15 TPS di Kelurahan Puncak Cendrawasih, dan 17 TPS di Kelurahan Pal Putih.
Atas dasar adanya perselisihan data perhitungan suara, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya merekomendasikan agar KPU membuka 82 TPS di Distrik Sorong Barat guna dilakukan pencocokan data untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan pengelembungan suara.
Untuk membuktikan kebenaran dugaan keberatan dari saksi Calon Anggota DPD RI nomor urut 5 Hartono.
Sementara itu, saksi dari Calon Anggota DPD RI Nomor urut 8 tetap ngotot menolak rekomendasi Bawaslu. Menurut saksi dari Calon Anggota DPD RI Sanusi Rahaningmas menegaskan bahwa pihaknya tidak merugikan Calon Anggota DPD RI yang lain, tetapi kenapa pihaknya yang selalu disudutkan terus menerus.
Setelah mendengar pendapat Komisioner KPU PBD Fatmawati soal pleno KPU provinsi harus dapat menyelesaikan permasalahan yang tidak bisa diselesaikan di tingkat bawahnya.
Akhirnya Ketua KPU Provinsi PBD, Andarias D. Kambu memutuskan melakukan skors rapat sambil menunggu rekomendasi tertulis dari Bawaslu Provinsi PBD.