TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Papua Selatan melayangkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Asmat perihal terjadi kesalahan administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Asmat saat penghitungan surat suara.
Jumlah penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Asmat tidak sesuai C1 Hasil dan D1 Hasil Kecamatan, sehingga partai Kebangkitan Bangsa merasa dirugikan atas kesalahan tersebut dan menolak hasil pleno KPU Kabupaten Asmat serta meminta untuk dilakukan penghitungan ulang sesuai dengan D Hasil kecamatan.
“Kami sampaikan terjadi kesalahan administrasi yang dilakukan KPU Asmat karena penghitungan jumlah suara Partai Gerindra dan Partai PAN yang tidak sesuai C1 Hasil Kecamatan dan D1 Hasil Kecamatan. Maka kami Partai PKB merasa dirugikan atas kesalahan tersebut dan menolak hasil pleno Kabupaten Asmat serta meminta untuk dilakukan penghitungan ulang sesuai dengan D Hasil Kecamatan,” terang Sekretaris PKB, Karyono didampingi Ketua PKB, Taufik Latarisa di Merauke, Minggu (10/3/2024).
Disebutkan, suara awal pada D Hasil Distrik perolehan suara untuk Partai Gerindra sebanyak 2.822 suara, D Hasil Kabupaten yang dibacakan terjadi penggelembungan suara menjadi 22.051 suara dan selisih 19.229 suara. Sementara untuk partai PAN awal di D Hasil Distrik total 20.147 suara dan di D Hasil Kabupaten sisa 660 tergeser 19.487 suara.
“Jadi ini sangat ironis bagi kami. Dan ini terjadi bukan hanya di Asmat di Kabupaten Mappi juga terjadi penyimpangan luar biasa. Mudah-mudahan dari pihak berwenang yang menegakan peraturan pemilu bisa mengambil sikap menindaklanjuti persoalan ini,” pungkas Karyono
Lanjut katanya, sebelum ada perubahan suara Partai PKB harusnya bisa mendapatkan kuota kursi DPR Papua Selatan. Namun, dengan adanya penggelembungan ini, mengakibatkan pergeseran sehingga tidak mendapatkan salah satu kursi.
Adapun surat yang dilayangkan ke Bawaslu Kabupaten Asmat bernomor 034/A.2/DPW-PPS/II/2024, lampiran D Hasil Kecamatan, perihal kesalahan administrasi.