Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pemkot Bandung Kembali Targetkan WTP, Ini Kata BPK RI

×

Pemkot Bandung Kembali Targetkan WTP, Ini Kata BPK RI

Sebarkan artikel ini
Foto bersama, usai serah terima laporan keuangan unaudited kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat, di Jalan Moh. Toha Bandung, Senin (25/3/2024). Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengaku, tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan untuk kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dengan disiplin menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat, di Jalan Moh. Toha Bandung, Senin (25/3/2024).

Pada serah terima ini, Bambang juga menyampaikan harapannya, terkait laporan keuangan yang diserahkan kepada BPK RI bisa lebih baik dari tahun sebelumnya.

Example 300x600

“Saya berharap, hasil tahun ini bisa lebih baik dari tahun sebelumnya. Semoga bisa kembali meraih opini WTP,” ucapnya usai sesi serah terima laporan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK-RI Jabar, Sudarminto Eko Putra mengatakan, kewajiban Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 diantaranya:

  1. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
  2. LKPD disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Bupati dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  3. LKPD tersebut disampaikan gubernur/Bupati/Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Dasar hukum yang kami gunakan di sini UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK,” paparnya.

Selain itu, Sudarminto juga menjelaskan, tujuan BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan ialah:

  1. Menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
  2. Menilai efektivitas SPI.
  3. Menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
  4. Menilai kecukupan pengungkapan.

Berdasarkan data, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan (TLHP), yang direkomendasikan BPK telah dibenahi Pemkot Bandung, dengan nilai 83,09 persen per semester II Tahun 2023.

“Standarnya itu 75 persen ke atas, seperti yang diketahui Kota Bandung ini sudah di atas standar yang ditentukan BPK. Namun, kami harap Kota Bandung bisa mencapai 85 persen pada penilaian berikutnya, sehingga apa yang ditargetkan bisa tercapai,” imbuhnya.

Rencananya, BPK akan memeriksa secara terinci laporan keuangan Pemkot Bandung dari akhir Maret hingga April 2024.

Sedangkan, penyelesaian LHP akan dilakukan 2 bulan setelah laporan keuangan unaudited diterima BPK.

Example 300250
Example 120x600